Kamis, 15 April 2010

KEMISKINAN

PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MENANGGULANGI KEMISKINAN
Oleh : Ir. Ruchyat DeniDj., M.Eng

I. PENDAHULUAN

Meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius dari seluruh pelaku pembangunan untuk mengatasinya. Berdasarkan data Worlbank, telah terjadi peningkatan angka kemiskinan terutama setelah terjadinya krisis ekonomi tahun 1997. Secara evolusi telah terjadi peningkatan angka kemiskinan mulai februari tahun 1996 sampai dengan agustus 1999. Hal ini terlihat bahwa prosentase kemiskinan sebesar 11.34 % pada tahun 1996 telah meningkat menjadi 18.9 % pada tahun 1999 (Suryahadi Asep et.al, 2000).

Kemiskinan yang semakin meningkat juga ditandai dengan menurunnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya. Pada tahun 2002, IPM Indonesia menurun menjadi peringkat 110 dari 173 negara dibandingkan dengan IPM tahun 2000 yang menduduki peringkat 109 dari 174 negara. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan telah mengakibatkan menurunnya kualitas sumber daya manusia Indonesia. Jika hal ini tidak segera diatasi, maka diperkirakan akan menurunkan daya saing bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya di dunia (UNDP, Human Development Index Report, 2002).

Kelompok yang paling terkena dengan kemiskinan adalah wanita dan anak-anak. Berdasarkan data unicef, tercatat bahwa Indonesia adalah negara yang paling parah terkena kemiskinan dibandingka negara lainnya di Asia Timur. Hal ini ditunjukkan dengan menurunnya Pendapatan Domestik Bruto sebesar 12.2% pada periode pertama tahun 1998 sehingga telah memunculkan peningkatan angka penduduk miskin sebanyak 20 juta. Didalamnya, sebanyak 2 juta anak Indonesia dibawah usia 5 tahun telah kekurangan gizi akibat keluarga tidak mampu menyediakan makanan yang cukup bagi wanita dan anak-anak (Unicef, The United Nations Children’s Fund, 2000)

Secara spatial, ketimpangan antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI) telah menunjukkan terjadinya kemiskinan di di Bagian Timur Indonesia. Kondisi ini ditunjukkan oleh indikator sebagai berikut :
• Indeks Pembangunan Manusia (IPM) : KBI (65,7) sedangkan KBI (62,9) pada tahun 1999.
• Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) : KBI (24,8) sedangkan KTI (27,7) pada tahun 1998.
• Kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto : KBI (81%) sedangkan KTI (19%).
• Kontribusi Sektor Pertanian : KBI (78%) sedangkan KTI (22%).
• Kontribusi Sektor Industri : KBI (90%) sedangkan KTI (10%).
• Penanaman Modal Dalam dan Luar Negeri : KBI (80,5%) sedangkan KTI (19,5%) untuk penanaman modal dalam negeri. Sedangkan untuk penanaman modal luar negeri KBI (86,5%) dibandingkan dengan KTI (13,5%).

Disamping itu, kemiskinan juga terjadi didalam kawasan berupa terdapatnya kawasan kumuh, kawasan dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan kawasan illegal (squatter). Mengingat kondisi ini, penyelesaian kemiskinan dengan pendekatan spatial melalui penataan ruang menjadi penting sehingga masalah kemiskinan dapat diselesaikan secara bersinergi dan menyeluruh.

Pada prinsipnya, pendekatan yang dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan harus bersifat multidimensional mengingat penyebab dari kemiskinan tidak hanya merupakan masalah fisik akan tetapi juga menyangkut permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan hal tersebut, penanggulangan kemiskinan melalui penataan ruang perlu dilakukan bersama-sama oleh pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat. Dalam mengatasi permasalah pembangunan tidak hanya institusi formal saja yang harus diperbaiki tetapi juga institusi informal seperti norma dan adat istiadat masyarakat harus pula dirubah (North, 1990). Dengan demikian terjadi kesepakatan bersama untuk berupaya meningkatkan pembangunan dalam mengatasi kemiskinan.

Penataan ruang yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak bisa lagi hanya berisi kebijakan yang dibuat oleh teknokrat yang steril dari peran masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa kebijakan penataan ruang yang hanya dibuat oleh para teknokrat telah gagal untuk menciptakan pengaturan ruang sesuai dengan yang direncanakan akibat kebijakannya tidak seseuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak dapat dimengerti oleh masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan terjadinya penolakan terhadap salah satu produk penataan ruang yaitu rencana tata ruang yang terjadi dibeberapa tempat seperti Majalaya, Depok, dan kota lainnya di Indonesia.

II. URGENSI PENATAAN RUANG DALAM RANGKA PENGEMBANGAN WILAYAH

Penataan ruang merupakan suatu tahapan dari proses pengembangan wilayah yang terdiri dari perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat makmur yang bertempat tinggal di ruang yang nyaman dan lestari. Melalui penatan ruang pada akhirnya hak seseorang (property right) dapat terlindungi tanpa menghambat inovasi dan kreatifitasnya. Oleh sebab itu, penerapan prinsip-prinsip penataan ruang dalam pembangunan perkotaan sangat relevan dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang sistematis dan terintegrasi.

Melalui penataan ruang, pada akhirnya, diharapkan dapat mendorong pengembangan wilayah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat (engine of regional development) yang berkeadilan sosial (socially just) dalam lingkungan hidup yang lestari (environmentaly sound) dan berkesinambungan (sustainability sound) melalui penataan ruang.

Pada posisi lain, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan legitimasi untuk menyerahkan kewenangan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang kepada daerah. Konsekuensi dari kondisi tersebut antara lain adalah memberikan kemungkinan banyaknya Kabupaten/ Kota yang lebih memikirkan kepentingannya sendiri, tanpa memikirkan sinergi dalam perencanaan tata ruang dan pelaksanaan pembangunan dengan Kabupaten/ Kota lainnya demi sekedar mengejar targetnya dalam lingkup “kacamata” masing-masing. Contoh yang bagus untuk dikemukakan disini adalah adanya keinginan dari Kabupaten/ Kota yang bertetangga tetapi ingin membangun pelabuhan sendiri-sendiri tanpa memperhatikan kepentingan wilayah yang lebih luas.

Kondisi tersebut bisa menjadi persoalan pembangunan apabila tidak diikat dengan satu kerangka keterpaduan yang mengedepankan kepentingan wilayah atau kawasan yang lebih luas dan dalam kerangka Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI). Untuk mensinerjikan kepentingan masing-masing Kabupaten/ Kota diperlukan satu dokumen produk penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.

Berdasarkan hal tersebut, penataan ruang merupakan alat keterpaduan pembangunan lintas sektor dan wilayah. Diharapkan dengan adanya penataan ruang, pengembangan wilayah dapat direkayasa sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Koreksi terhadap kegagalan pasar yang disebabkan pasar tidak dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dapat dilakukan akibat adanya upaya rekayasa yang dilaksanakan. Secara skematis, konsepsi penataan ruang dalam pengembangan wilayah dapat dilihat pada gambar sebagai berikut :

III. URGENSI PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MENANGGULANGI KEMISKINAN

Upaya penataan ruang dalam mendukung pengembangan wilayah akan efektif dan efisien apabila prosesnya dilakukan secara terpadu dengan seluruh pelaku pembangunan (stakeholder) di wilayah setempat. Hal ini sejalan dengan semangat yang tumbuh dalam era otonomi daerah yang mengedepankan Pemerintah Pusat sebagai fasilitator dengan mendorong peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreatifitas serta pelibatan masyarakat dan juga aparatur pemerintahan di daerah. Dengan demikian kebiasaan ‘menginstruksikan’ masyarakat untuk berperan serta dalam pembangunan, khususnya dalam pemanfaatan ruang, bisa dihindari bersama.

Berdasarkan pengalaman-pengalaman pembangunan yang telah terjadi, rendahnya pelibatan masyarakat dalam proses penataan ruang telah mengakibatkan dampak negatif sebagai berikut :
• Rendahnya rasa memiliki dari masyarakat atas program/ proyek pembangunan kota yang disusun. Akibatnya telah mengakibatkan keberlanjutan (sustainability) dari program/ proyek yang dilaksanakan tidak terwujud.
• Program/ proyek pembangunan kota yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakatnya.
• Munculnya biaya transaksi (transaction cost) yang sangat mahal karena masyarakat kurang memahami tujuan dari program/ proyek pembangunan sehingga seringkali muncul penolakan atas program/ proyek yang dilaksanakan.

Dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan, peran penataan ruang yang dilakukan melalui proses peran serta masyarakat yaitu :
1. Meningkatkan pendapatan dan asset masyarakat melalui pembangunan infrastruktur.
Dengan terwujudnya sistem sarana dan prasarana yang baik, maka aksesibilitas masyarakat dalam berusaha akan meningkat. Dengan demikian, kondisi tersebut akan menurunkan biaya-biaya produksi yang dilakukan oleh masyarakat sehingga lingkungan yang kondusif untuk berinvestasi akan terwujud.

2. Memperkuat institusi yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Melalui penataan ruang yang melibatkan masyarakat pada akhirnya akan tercipta institusi yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan terdapatnya lingkungan yang kondusif tersebut, akan meningkatkan kepastian pelaku ekonomi sehingga dapat menggairahkan iklim berinvestasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

3. Meningkatkan kapasitas masyarakat sehingga masyarakat dapat menghadapi tantangan yang dihadapinya.
Melalui proses advokasi dan pendampingan dalam penataan ruang, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Pada akhirnya, masyarakat dapat mengupayakan kepentingannya dalam pembangunan dan dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam berusaha.

IV. PARADIGMA PENATAAN RUANG

Dalam rangka menerapkan penataan ruang untuk pada akhirnya mewujudkan pengembangan wilayah seperti yang diharapkan, maka terdapat paradigma yang harus dikembangkan sebagai berikut:
• Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat, bukan untuk dirinya saja, sehingga perlu memiliki sense of humanity.
• Pemerintah bekerja bersama masyarakat, agar bisa membaca kebutuhan dan aspirasinya dengan baik serta mampu memfasilitasi dalam menyusun kebijakan.
• Community Driven Development (berorientasi kepada kemanfaatan bagi masyarakat) atau penguatan peran masyarakat, bukan sekedar peran serta.
• Masyarakat ikut merencanakan, menggerakkan, melaksanakan, dan kontrol.
• Otonomi Daerah (UU No.22 / 1999) tentang Pemerintahan Daerah, mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembangunan.
• Pembangunan wilayah tidak terlepas dari pembangunan dunia (globalisasi), investor akan menanamkan modalnya di daerah yang memiliki kondisi politik yang stabil dan didukung sumberdaya yang memadai
• Pemberdayaan masyarakat
Pendekatan pemberdayaan masyarakat merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dimana prioritas pembangunan pada masyarakat marjinal (miskin) bukan pada sekelompok masyarakat menengah keatas.
• Good Governance
Iklim dan kinerja yang baik dalam pembangunan perlu dijalankan. Karakteristiknya adalah partisipasi masyarakat, transparasi, responsif dan akuntabilitas.

V. MASALAH POKOK PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 disebutkan bahwa : ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Selanjutnya, tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Beberapa hal pokok yang merupakan kendala utama dalam penataan ruang adalah :
1. Kebijakan Pemerintah yang belum sepenuhnya berorientasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak terlibat langsung dalam pembangunan.
2. Kurang terbukanya para pelaku pembangunan (masih adanya gap feeling) dalam menyelenggarakan proses penataan ruang yang menganggap masyarakat sekedar obyek pembangunan.
3. Masih rendahnya upaya-upaya pemerintah dalam memberikan informasi tentang akuntabilitas dari program penataan ruang yang diselenggarakan sehingga masyarakat merasa pembangunan yang dilaksanakan tidak memperhatikan aspirasinya.
4. Walaupun pengertian partisipasi masyarakat sudah menjadi kepentingan bersama (common interest), akan tetapi dalam prakteknya masih terdapat pemahaman yang tidak sama. Hal ini ditunjukkan dimana pemerintah sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan masyarakat, akan tetapi masyarakat merasa tidak cukup hanya dengan proses tersebut karena mereka menginginkan setiap keputusan yang diambil melibatkan mereka.

Berdasar kendala-kendala yang terdapat diatas, upaya keras untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang sesungguhnya harus terus diupayakan. Upaya-upaya tersebut tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pemerintah. Mengingat hal tersebut, kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (ornop), tokoh masyarakat, dewan perwakilan rakyat, dan pihak-pihak terkait lainnya harus terus diupayakan.

Dalam mewujudkan peran masyarakat yang seutuhnya, proses pelibatan masyarakat tidak boleh berhenti sampai pada tahap tokenism yaitu hanya bersifat konsultasi dan sosialisasi, akan tetapi harus terlihat jelas bahwa aspirasi masyarakat terefleksi dalam setiap proses penataan ruang (Arstein, Sherry, 1969). Oleh sebab itu, saluran-saluran peran serta masyarakat harus diformulasikan secara jelas, sehingga apabila terjadi penyimpangan dilapangan dari proses penataan ruang, masyarakat dapat melakukan pengawasan dan berpartisipasi aktif.

VI. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN

Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kebijakan dan strategi penataan ruang dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Kebijakan dan strategi dalam menanggulangi kemiskinan regional dilakukan dengan cara :
1. Pembangunan KTI dilakukan secara terpadu lintas wilayah administrasi dan lintas sektor dengan memanfaatkan RTRWN, RTR Wilayah Pulau, dan RTRW Propinsi.
Strategi pengembangan yang dilakukan adalah :
• Optimalisasi dan perluasan prasarana dan sarana transportasi untuk mewujudkan keterkaitan antar wilayah (struktur ruang nasional) melalui kerjasama lintas wilayah dan sektor.
• Pembangunan berdasarkan keunggulan sumberdaya yang dimiliki dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan memberikan akses ekonomi pada masyarakat.
• Mendorong tumbuhnya investasi di KTI dengan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara sinergis.
• Peningkatan akses pasar, baik dalam maupun luar negeri terutama kawasan Pasifik dan negara-negara tetangga.

2. Pengembangan kawasan-kawasan prioritas dalam rangka percepatan pertumbuhan wilayah (KAPET sebagai prime mover yang diarahkan menjadi Independent Corporate Unit; kawasan cepat tumbuh dan potensial tumbuh; kawasan KESR melalui peningkatan kerjasama antar negara, serta kawasan tertinggal).
Strategi yang dilakukan :
• Peningkatan produktifitas sektor-sektor strategis yang terdapat pada kawasan-kawasan andalan, KAPET, kawasan KESR, dan kawasan prioritas lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
• Pengembangan KAPET (optimasi keunggulan lokasi dan akses ke pasar) untuk memberikan dampak pertumbuhan pada daerah sekitarnya.
• Peningkatan daya tarik investasi dengan pengembangan kawasan cepat tumbuh (kawasan andalan, KAPET, kawasan sentra produksi, dan kawasan pengembangan strategis) melalui pemberian insentif investasi, kepastian hukum, jaminan keamanan, serta mengurangi ketidak konsistenan peraturan.
• Penyediaan dukungan infrastruktur dalam rangka mempercepat pengembangan kawasan termasuk pengembangan daerah/ kawasan sekitarnya.
• Peningkatan hubungan saling mendukung antar daerah yang berbasis potensi sumber daya alam untuk dapat menggerakkan perekonomian wilayah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

3. Kebijakan pengembangan kawasan perbatasan sebagai kawasan depan yang dilakukan dengan keserasian prinsip-prinsip prosperity dan security.
Strategi yang dilakukan sebagai berikut :
• Pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan perbatasan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kesetaraan dengan negara tetangga.
• Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperbesar alokasi dana untuk meningkatkan kesehatan dan pendidikan masyarakat.
• Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan (sebagai pusat niaga terpadu, industri dan perdagangan) sepanjang kawasan perbatasan secara selektif dan didorong menjadi pos pelintas batas.
• Perlindungan konservasi hutan tropis dunia.
• Meningkatkan kerjasama ekonomi sub regional antar negara tetangga (BIMP-EAGA, dan AIDA) di bidang ekonomi.

B. Kebijakan dan strategi dalam menanggulangi kemiskinan antar kawasan dilakukan dengan cara :

1. Kebijakan pengembangan keterkaitan desa-kota.
Strategi yang dilakukan sebagai berikut :
• Pengembangan kawasan dengan memperhatikan keterkaitan sosial ekonomi antara kota dan desa (wilayah hinterlandnya) yang saling menguntungkan dan memperkuat dalam pengembangan kawasan.
• Pembangunan kawasan dilakukan dengan memadukan perkembangan daerah pinggiran (fringes) dengan kota utama.

2. Kebijakan pengembangan sistem perkotaan.
Strategi yang dilakukan adalah :
• Pengembangan kawasan perkotaan dengan memperhatikan pemantapan fungsi, peran dan hirarki kota sesuai dengan potensi dan kedudukannya dalam pengembangan wilayah

3. Kebijakan Pengembangan wilayah sebagai sentra pendukung ketahanan pangan nasional untuk mendukung kebijakan substitusi impor bahan pangan, melalui pengembangan pola agroindustri terpadu dengan mengembangkan potensi pertanian skala besar (agriculture estate) dengan sistem manajemen modern berbasis teknologi (technology-based farming system), serta memiliki akses ke sentra produksi dan pasar regional/ internasional.

Strategi yang dilakukan sebagai berikut :
• Pengembangan kantong-kantong sentra produksi pangan dengan memanfaatkan sumberdaya alam seperti lahan yang luas dan teknologi tepat guna dengan didukung oleh prasarana untuk akses ke pasar dan semaksimal mungkin melibatkan penduduk setempat.
• Pengembangan pertanian dengan meningkatkan luasan (ekstensifikasi) dan kualitas (intensifikasi).
• Pengembangan prasarana dan sarana distribusi air terutama pada daerah/ sentra produksi, dengan memperhatikan teknologi, investasi nasional, lingkungan fisik, dan hidrologi wilayah.
• Pengembangan agroindustri diupayakan untuk mendorong pengembangan pertanian terpadu.
• Pengembangan jaringan transportasi diupayakan untuk menghubungkan sentra-sentra produksi pangan lokal dengan sentra produksi dan pasar regional/ nasional.
• Pengembanan kota-kota pertanian (agropolitan) sebagai pusat pengembangan pertanian terpadu.

4. Kebijakan pengembangan sentra pengembangan kelautan yang terpadu dengan memperhatikan peningkatan kemampuan teknologi kelautan dan perikanan secara bertahap; pemanfaatan SDA yang belum tergali secara berkelanjutan; pengembangan tidak terfokus pada wilayah pesisir saja tapi menuju kawasan yang lebih luas-jembatan menuju pasar dunia); dan laut sebagai alat pengawal dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan NKRI.
Strategi pengembangan yang dilakukan :
• Pengembangan kawasan andalan laut dan sentra produksi kelautan sesuai potensi dengan memperhatikan orientasi dan keterkaitannya dengan kota-kota serta kawasan-kawasan andalan di darat.
• Pengembangan jaringan transportasi jalan dan penyeberangan diupayakan untuk menghubungkan sentra produksi kelautan dan kawasan andalan laut dengan kota-kota pantai sebagai pusat industri kelautan dan perikanan.
• Pengembangan keterkaitan/ sinkronisasi jaringan transportasi penyeberangan dngan jaringan transportasi laut dan transportasi udara dalam rangka menciptakan akses ke pasar yang lebih luas (regional, nasional, internasional).
• Pengembangan sarana cold storage dan atau pre-processing yang bergerak terutama dalam perikanan laut dalam.
• Pengembangan potensi kelautan di pesisir dengan melibatkan potensi masyarakat maritim setempat.
• Pengelolaan kawasan lindung di pesisir, pulau-pulau kecil dan laut seperti Taman Nasional Bunaken.

C. Kebijakan dan strategi dalam menanggulangi kemiskinan di dalam kawasan perkotaan dilakukan dengan cara :
1. Kebijakan kohesi pembangunan di dalam kawasan.
Strategi yang dilakukan adalah :
• Pengintegrasian pembangunan wilayah permukiman sehingga tidak terjadi pemisahan antara kawasan miskin dan menengah keatas.
• Meningkatkan akses kawasan miskin terhadap sarana dan prasarana sehingga mempunyai peluang yang sama dalam berusaha.

2. Kebijakan penyediaan infrastruktur untuk pergerakkan, peningkatan akses dan peningkatan kesejahteraan.
Strategi yang dilakukan adalah :
• Penghapusan kebijakan yang anti kemiskinan seperti penyediaan transportasi umum baik bermotor maupun tidak bermotor harus mendapatkan perhatian yang sama dalam perencanaan transportasi dan tidak berada dibawah kepentingan memfasilitasi kendaraan pribadi.
• Perencanaan, desain, dan pelaksanaan didorong oleh kebutuhan masyarakat terutama untuk infrastruktur yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat seperti air bersih, sanitasi, drainase, dan lain-lain.

VII. AGENDA PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG

Perlu diakui bahwa upaya pelibatan masyarakat dalam penataan ruang guna mendukung pembangunan masih harus terus diperjuangkan. Meskipun demikian, hal yang paling penting adalah adanya semangat untuk terus berusaha dan berpikir positif dalam mewujudkan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang.
Berdasarkan tuntutan masyarakat dan peraturan perundang-undang yang berlaku dan terkait dengan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang, agenda pelibatan masyarakat dalam penataan ruang dimasa yang akan datang adalah :
1. Menyusun pedoman tentang pelibatan masyarakat dalam penataan ruang yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan mengendalikan pemanfaatan ruang.
2. Mengembangkan sistem informasi pelibatan masyarakat sehingga tercipta transparansi dan akuntabiliti dari proses penataan ruang yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan dimasa yang akan datang dalam rangka mewujudkan good governance.
3. Mengembangkan jaringan kemitraan berupa forum diskusi, dialog, dan tukar pikiran dengan pelaku pembangunan seperti LSM, Lembaga Profesi, Perguruan Tinggi, dan kelompol masyarakat lainnya.
4. Meningkatkan sosialisasi produk-produk penataan ruang kepada masyarakat sehingga kebijakan yang disusun dapat transparan dan akuntabel serta mampu terus meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penataan ruang.

VIII. PENUTUP

Peran serta masyarakat dalam penataan ruang menjadi sangat relevan dalam rangka menciptakan kebijakan penataan ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pada beberapa hal yang telah kami uraikan pada seminar ini, maka perlu disampaikan beberapa hal pokok yang terkait Penataan Ruang dalam rangka Pelibatan Masyarakat sebagai berikut :
1. Penatan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang mutlak dibutuhkan dalam rangka mengatasi terjadinya kegagalan pasar (market failure), menjamin hak kepemilikan (property right) setiap orang, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial (social welfare and justice), dan mengelola perkembangan pembangunan yang terjadi (development growth management). Melalui upaya ini pembangunan masyarakat Indonesia yang seutuhnya dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
2. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang tersebut perlu terus didorong untuk melibatkan masyarakat dengan pendekatan community driven planning. Dengan pendekatan peran serta masyarakat ini diharapkan :
• Terciptanya kesepakatan dan aturan main (rule of the game) di masyarakat dalam rangka mewujudkan keadilan sosial disebabkan program penataan ruang yang disusun sesuai dengan aspirasinya.
• Meningkatnya rasa memiliki masyarakat (sense of belonging) terhadap program pemanfaatan ruang yang sejalan dengan terakomodasinya aspirasi mereka dalam program pemanfaatan ruang tersebut yang pada akhirnya dapat terwijud pembangunan yang efisien dan efektif.
• Mewujudkan masyarakat madani yang dapat memenuhi dan mengupayakan pemenuhan kebutuhannya sendiri seiring dengan proses pembelajaran berpartisipasi yang terkandung dalam pendekatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
• Meningkatnya legitimasi program pembangunan kota karena disepakati secara bersama-sama yang pada akhirnya dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
3. Dengan meningkatnya peran serta masyarakat dalam penataan ruang maka good governance dapat diwujudkan yang pada akhirnya semakin meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembangunan. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pembangunan akan lebih bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, berakhlak, dan berorientasi pada rakyat. Disamping itu, dengan pelaksanaan good governance, lingkungan investasi yang kondusif (sound economic environment) dapat terwujud sehingga terjadi peningkatan aktivitas usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

4. Menanggulangi kemiskinan dengan penataan ruang perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif dan sinergis melalui :
• Pendekatan yang terpadu bersifat lintas wilayah administrasi dan sektor dengan memanfaatkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
• Mengembangakan kawasan-kawasan prioritas sehingga tercipta spread effect dari kawasan cepat berkembang.
• Mengembangkan kawasan perbatasan dengan prinsip prosperity dan security.
• Mengembangangkan pusat-pusat pertumbuhan kawasan sehingga meningkatkan akses ke pasar.
• Mengembangkan sistem jaringan sarana dan prasarana sehingga meningkatkan aksesibilitas kawasan pengembangan.
• Meningkatkan keterkaitan pengembangan kelautan dengan daratan sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan.
• Meningkatkan kohesi pembangunan sehingga semua pihak mempunyai akses yang sama terhadap sarana dan prasarana sehingga semua pihak mempunyai peluang yang sama dalam berusaha.

DAFTAR PUSTAKA
1. Arnstein, Sharry, Ladder of Citizen Participation, 1969.
2. Draft Pedoman Pelibatan Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang Perkotaan.
3. Kebijakan Pokok Pengembangan KTI, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2002
4. North, Douglas, Institutions, Institutional Change, and Economic Growth, 1990
5. Suharyadi, Asep et.al, The Evolution of Poverty during the Crisis in Indonesia, 1996-99, Worldbank, 2000.
6. United Nation Development Program, Human Development Index Report, 2002.

7. Unicef, The United Nations Children’s Fund Report, 2000.

“KOMUNISME”

“MELIHAT WAJAH KOMUNISME”

Sejak penegasan sebagai bangsa, kegelapan selalu menyelimuti masa lalu kita baik menyangkut keterbatasan data-data sejarah, maupun sisi kegelapan kemanusiannya. Saking lamanya kegelapan menyelimuti masa lalu itu, telah mencipkan bangsa ini sebagai bangsa berkesadaran kerdil, sekaligus, menjadi bibit persemaian “dendam mendendam” yang tak berkesudahan. Situasi ini jelas bukanlah ruang tak kondusif bagi persemaian tumbuhnya demokrasi dan mengganggu proses pertumbuhan bangsa.
Lebih menyedihkan lagi, ketika kegelapan masa lalu didasarkan pada kepentingan politik sesaat, dan sengaja disirami terus-menerus untuk menciptakan kesalah pahaman yang pada ujungnya selalu harus di bayar mahal. Jutaan jiwa manusia harus melayang untuk menandai terjadinya “orde salah paham” tahun 1960-1966, bahkan direproduksi terus menerus di berbagai sektor seperti: pertanian, perburuhan, lingkungan, pendidikan, politik, agama maupun budaya dan sastra.
Memutus keberlangsungan “orde salah paham” sekaligus menepis kegamangan sebagai bangsa berarti memulai mengais kembali kegelapan masa lalu itu. Begitu juga dengan Hasan Raid, sosok sejak kecil dididik sebagai muslim, meyakini kebenaran ajaran Islam untuk diperjuangkan dan di bumikan.
Dengan demikian tak dapat di sangkal lagi, bahwa tragedi kemanusian 1965-1966 merupakan sisi gelap masa lalu yang paling dalam. Kesalah pahaman dipertahankan, di besar-besarkan diidiologikan. Partai politik dipaksa-pahamkan sebagai agama. Komonisme dipaksa pahamkan sebagai aliran teologi. Dan bahkan membunuh anggota komunis diperintahkan

 Geneologi
Hasan Raid lahir pada tanggal 1 maret 1923 di Silungkan Sumatra Barat. Anak dari pasangan Raid Bagindo Marah dengan Halimah, keduanya memeluk agama Islam yang taat, pekerjaan kedua orang tua beliau Hasan Raid sebagai penjahit sekaligus merangkap pedagang jahitan di pasar Sawah Lunto.
 Pendidikan
Pada tahun pelajaran 1929-1930, oleh orang tuanya Hasan Raid dimasukkan ke sekolah Gouverment kelas II (SD 5 tahun) di Silungkang Sumatra Barat. Di waktu masa sekolah ia paling gemar belajar membaca dan berhitung, di tahun 1943 ia tamat SD lima tahun. Sekitar pertengahan tahun 1936 ia berangkat ke Surabaya untuk bekerja disebuah toko miliknya Tuk Utiah yang masih kelurga dengan Halimah ibu Hasan Raid yang beralamat di Blauran no. 29 Surabaya. Sekitar tahun 1937 ia mengikuti kursus bahasa inggris secara tertulis dari Onderwijs Buro Republican Bandung, yang pelajarannya dikirim setiap minggu sekali. Dengan keterbatasan sarana dan prasarana, ia kadang-kadang menonton film Amerika yang dilakukannya setiap dua minggu guna belajar dialog bahasa Inggeris sampai akhirnya dia cukup mampu.

 Jaringan Intelektual, Politik dan Agama
Menjeleng akhir september 1945 ia meninggalkan kampung halamannya Silungkang, untuk menuju pulau jawa tepatnya di kabupaten Bandung. Ketika itu di Bandung banyak organisasi-organisasi laskar dan barisan pemuda, melihat banyaknya pemuda yang masuk laskar Hizbullah, kemudian merasa terpanggil untuk masuk dan akhirnya ia mendaftarkan diri menjadi anggota Hizbullah.
Ketika ada maklumat November 1945 dari wakil presiden Moh. Hatta, yang membolehkan berdirinya partai-partai. Malah PKI yang dipimpin oleh Mr.Moh. Yusuf telah muncul pada tanggal 21 Oktober 1945, sebelum ada maklumat diatas. Hal itu dapat ia ketahui dengan membaca majalah bintang merah no. 1 tahun 1945 yang diterbitkan oleh PKI di Jakarta. Didalamnya ia jumpai program PKI yang hendak menghapus penghisapan manusia atas manusia, hendak menegakkan keadilan di segala bidang. Dengan tak ragu-ragu ia putuskan dalam hati: aku masuk PKI. Besok paginya ia datangi kantor PKI di Solo. Kemudia ia mendaftarkan diri menjadi anggota PKI. Setelah mendaftar ia diwajibkan untuk mengikuti kursus politik yang menguraikan tentang filsafat materialisme dialektika dan historis (MDH) yang di berikan oleh Pengurus Pusat (HB). PKI. Setelah resmi menjadi anggota PKI ia kemudian mendapat tugas pidato di RRI Surakarta, pidatonya dengan tema PKI dan Agama diantara cuplikan pidato itu “Bagi PKI, siapa saja yang menyetujui program PKI untuk hapusnya penghisapan manusia atas manusia, terbentuknya masyarakat sosialis, dapat diterima menjadi anggota. Tidak dipersoalkan apakah ia beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu, dan sebagainya. Soal agama seseorang itu adalah urusan pribadi masing-masing dengan Tuhannya”. Ini sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256 yang berbunyi “laa ikraaha fi al-din”,tidak ada paksaan dalam agama. Artinya, bila seseorang hendak beragama dan menjalankan syariat agamanya, itu adalah urusan pribadinya dengan Tuhannya. Sebaliknya yang tidak mau beragama, itu merupakan tanggung jawab pribadinya dengan Tuhannya. Siapapun tidak berhak memaksa seseorang untuk beragama atau untuk tidak beragama. Memaksakan untuk beragama atau tidak beragama bertentangan dengan laa ikraaha fi al-din.
Pada surat al-An’am ayat 145, yaitu tentang hukumnya haram memakan darah yang mengalir sama haramnya memakan bangkai dan babi, yang demikian keji dan fasik. Haram memakan darah yang mengalir tidak hanya secara harfiah, tetapi juga hakiki. Secara harfiah mudah dikenal dan diketahui, misalnya menghirup darah seseorang dengan melukai kulit orang yang bersangkutan. Tetapi tak mudah mengenali atau mengetahuinya bila memakan melalui penggunaan tenaga kerjanya. Seperti tuan menggunakan tekan tenaga budaknya. Dilihat sepintas lalu si tuan tidak memakan darah yang mengalir dalam tubuh si budak. Tetapi jika didalami, si tuan telah memakan darah yang mengalir dari si budak melalui tenaga kerjanya. Bukankah tenaga kerja si budak tidak akan ada, bila darah tidak mengalir lagi dalam tubuh si budak ? Jadi, memeras atau menghisap tenaga kerja orang lain pada hakekatnya sama dengan memakan darah yang mengalir dalam tubuh itu.
PKI dalam programnya berjuang untuk menghapuskan adanya penghisapan manusia atas manusia. Penghisapan sesama manusia merupakan sumber utama dari adanya kemiskinan. Kemiskinan tidak akan hilang bila penghisapan sesama manusia tidak di hapuskan, apalagi bila penghisapan itu menjadi program negara. Dengan kata lain PKI “mengharamkan” manusia memakan darah yang mengalir. Dalam hal itu PKI mengamalkan surat al-An’am ayat 145. Bahwa memang banyak titik persesuaian antara Islam dengan program PKI. Misalnya menurut surat al-humazah ayat 1-3, Islam mengutuk orang yang menumpuk-numpuk harta, dan yang menumpuk-numpuk harta itu adalah kapitalis. Dalam hal ini cukup gamblang persamaannya dengan program PKI, untuk melenyapkan kapitalisme. Juga Islam cukup jelas menjanjikan bahwa kaum tertindas dan miskin (mustadh’afin) akan dijadikan pemimpin di bumi, seperti dikatakan dalam surat al-Qashash ayat 5-6, bila kaum mustadh’afin menjadi pemimpin di bumi maka kaum mustakbirin (para tiran, angkuh dan kaya) sudah tidak berdaya lagi menindas kaum mustadh’afin. Itu sama dengan tujuan PKI untuk menghapuskan kapitalisme dan menggantinya dengan sosialisme.
Mengenai tuduhan PKI anti agama ia jelaskan, bahwa biasanya dihubungkan dengan ucapan Karl Marx “agama sebagai candu”. Biasanya si penuduh menggunakan dalih tersebut tidak menjelaskan dalam kontek apa Marx mengucapkan kata-kata yang demikian. Jika si penuduh menjelaskannya, besar kemungkinan ia tidak menjadi menuduh malah membenarkan dalam hatinya. Seperti diketahui ajaran Marx itu adalah untuk membebaskan kaum tertindas dari penindasan. Ketika itu Marx menyaksikan lembaga dan penguasa agama menawarkan janji-janji sorga di seberang derita dan kematian. Marx lebih kesal lagi mengetahui tokoh agama berkolusi dengan penguasa yang tiran untuk menindas dan membodohi rakyat, menyaksikan keberagaman yang semacam itu, yang menjadiakn agama sebagai tempat pelarian dari pergulatan sosial yang memerlukan penyelesaian konkrit, maka bagi Marx hal itu tak ubahnya sebagai candu yang mengalihkan derita sementara.
Jadi sasaran kritik Marx bukanlah hakikat Tuhan dan agama, melainkan praktek keberagaman yang tak melenyapkan akar penyakit derita yang dialami kaum tertindas di dunia. Seharusnya praktik keberagamaan itu sesuai dengan diturunkannya Al-Qur’an, yaitu untuk kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat, bukan hanya dikhirat saja. Mengenai tuduhan bahwa untuk mencapai tujuaannya PKI menggunakan jalan kekerasan, perjuangan kelas sesungguhnya jika mengatakan demikian mengenali ajaran agamanya secara mendalam, yang bersangkutan malah akan mengatakan ajaran Islan dalam waktu tertentu dapat lebih keras dari perjuangan kelas yang dilakukan PKI
Islam juga memanggil kaum mustadhafin untuk melakukan perjuangan kelas, hanya istilahnya tidak kelas tapi kaum. Pada surat ar-ra’du ayat11 yang artinya, “sesungguhnya Allah tidak akan merubah suatu kaum, kecuali jika mereka mengubah keadaan diri mereka”. Surat ar-ra’du ini lebih menegaskan umat Islam tidak lagi esa ,tetapi telah dibagi dalam kaum-kaum. Ada kaum tertindas dan miskin ada kaum menindas dan kaya, ada pertentangan kaum dan perjuangan kaum. Menurut surat ar-ra’du ayat 11 artinya, agar kaum tertindas dan miskin (mustadhafin) tidak miskin lagi, maka kaum tertindas dan miskin harus berjuang untuk merubah keadaan dan posisi diri mereka. Mereka tertindas dan miskin karena ada yang menindasnya, maka kaum tertindas dan miskin harus menyingkirkan penindasan yang dilakukan atas diri mereka. Tampaknya untuk memenangkan perjuangan kaum yang tertindas dan miskin itu, maka Tuhan mengingatkan kepada umat Islam melalui surat an-nisa ayat 75, yang artinya, “mengapa kamu tiada mau berperang pada jalan Allah untuk membebaskan orang-oarng yang lemah diantara laki-laki, perempuan, anak-anak dan mereka itu berdo’a” ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang aniaya penduduknya dan adakanlah untuk kami seorang wali dari sisi-Mu dan sediakanlah untuk kami yang mengurus pekerjaan kami.

 Jabatan Publik

Tahun 1946 : Wakil PKI dalam Serikat Sayap Kiri Yogyakarta Anggota KNPI dari PKI
Tahun 1949 : Sekretaris umum Serikat Buruh Perkebunan (SBP) Sumatra Utara
Tahun 1954 : Wakil PKI dalam Dewan Perwakilan Kota Sumatra (DPKS) Jakarta
Comite Seksi (CS) PKI Tanah Abang
Tahun 1958 : Pimpinan Redaksi Majalah Suara Ibu Kota
Tahun 1965 : Tim Penguji Pendidikan Kotrar (Komando Tertinggi Retooling Aparatur Revolusi)
 Karya-Karyanya
Sekitar 550 buah buku, disamping majalah dan dokumentasi lainnya yang di himpun sejak tahun 1951-1965 telah disita Polisi Maret 30 November 1966 buku-buku yang dianggap Marxisme-Leninisme, di antara yang disita itu termasuk jilidan tahunan Warta Sarbupri, Berita Organisasi Sarbupri, serta majalah Suara Ibukota 1958 yang ia pimpin.
Begitu pula buku-buku, majalah, makalah, dan dokumentasi lain yang kuhimpun setelah bebas dari tahanan 26 Juli 1978 s/d 9 Juli 1988 telah dilalap api ketika rumahnya terbakar 9 Juli 1988, diantara yang terbakar itu terdapat 7 buah tulisanku dalam majalah Gading Kuning (1978-1979), 29 buah tulisan tentang Organisasi Perantau yang terdapat dalam majalah selecta tahun 1983.

 SUMBER WACANA
Raid, Hasan, “Pergulatan Muslim Komnis”, LKPSM-SYARIKAT, Yogyakarta, 2001

Tiro, Hsan Muhammad, “Demokrasi untuk Indonesia”, Teplok Press, Jakarta, 1999

Zed, Mestika, “Pemerintah Darurat Republik Indonesia”, Pustaka Utama