Dalam ilmu-ilmu sosial dikenal dua pengertian mengenai ideologi, yaitu ideologi secara fungsional dan secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama; atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik, sedangkan ideologi secara struktural diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Menurut pendekatan struktural konflik, kelas yang memiliki sarana produksi materiil dengan sendirinya memiliki sarana produksi mental, seperti gagasan, budaya dan hukum. Gagasan kelas yang berkuasa di manapun dan kapanpun merupakan gagasan yang dominan. Gagasan, budaya, hukum dan sebagainya sadar atau tidak merupakan pembenaran atas kepentingan materiil pihak yang memiliki gagasan yang dominan. Sistem pembenaran ini disebut ideologi.
Dalam bahasa Indonesia, ideologi sering disebut sebagai “dasar negara” atau “falsafah negara”, di Malaysia disebut “rukun negara”. Karena memberikan pengesahan kepada pemerintah, ideologi membenarkan adanya status quo. Tetapi ideologi juga bisa digunakan oleh pihak lainnya (pihak pemberontak, pihak oposisi atau pihak reformasi) guna menyalahkan pemerintahan, menyerang kebijakan pemerintah sampai kepada mengubah status quo. Sekalipun pemerintah bisa menindas warga negaranya dengan menggunakan dalih ”hak ketuhanan raja” atau ”kehendak sejarah”, tetapi pihak lainnya bisa membenarkan tindakan kekerasan mereka dengan bersandar pada prinsip ”hak-hak dasar” atau ”kehendak yang kuasa”. Ideologi yang dianggap sarat dengan kepentingan kelas pekerja bukan tidak bisa digunakan untuk menentang kekuasaan negara borjuis, selain juga untuk mensahkan kekuasaan diktator terhadap kelas pekerja. Ideologi dalam arti fungsional dapat digambarkan secara singkat dengan contoh berikut. Di Amerika Serikat, menjamin keamanan nasional berarti peningkatan produksi persenjataan yang bermakna pula menguntungkan industri-industri senjata. Peningkatan pertumbuhan pertanian berarti peningkatan produksi pupuk dan bahan kimia yang lain, yang berarti menguntungkan industri-industri pupuk dan bahan kimia. Demi stabilitas nasional di negara-negara berkembang acap kali berarti mengurangi kebebasan politik warga negara. Ideologi dalam arti fungsional digolongkan secara tipologi dengan dua tipe, yakni ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis.
Suatu ideologi dapat digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindoktrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Biasanya sistem nilai atau ideologi yang diperkenankan hidup dalam masyarakat seperti ini hanyalah ideologi yang doktriner tersebut. Akan tetapi, apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsip-prinsipnya saja) maka ideologi tersebut digolongkan sebagai ideologi pragmatis. Dalam hal ini, ideologi itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Atas dasar itu, pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau pemerintah, melainkan dengan pengaturan kelembagaan. Maksudnya, siapa saja yang tidak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tidak akan hidup secara wajar. Liberalisme merupakan salah satu contoh ideologi pragmatis. Biasanya tidak satu ideologi saja yang diperkenankan berkembang dalam masyarakat ini, tetapi ada satu yang dominan.
Liberalisme sebagai suatu ideologi pragmatis muncul pada abad pertengahan di kalangan masyarakat Eropa. Masyarakat Eropa pada saat itu secara garis besar terbagi atas dua, yakni kaum aristokrat dan para petani. Kaum aristokrat diperkenankan untuk memiliki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan para petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Bahkan di beberapa tempat di Eropa, para petani tidak diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Akibatnya, mereka tidak lebih sebagai milik pribadi sang patron. Sebaliknya, kesejahteraan para penggarap itu seharusnya ditanggung oleh sang patron. Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristokrat. Maksudnya, pemilikan tanah oleh kaum bangsawan, hak-hak istimewa gereja, peranan politik raja dan kaum bangsawan, dan kekuasaan gilde-gilde dalam ekonomi merupakan bentuk-bentuk dominasi yang melembaga atas individu. Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala besar-besaran ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan-kebutuhan baru itu terbentur pada aturan-aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feodal. Yang membantu golongan ekonomi baru terlepas dari kesukaran itu ialah munculnya paham liberal.
Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakkan oleh keresahan ilmiah dan artistik umum pada zaman itu. Keresahan intelektual tersebut disambut oleh golongan pedagang dan industri, bahkan hal itu digunakan untuk membenarkan tuntutan politik yang membatasi kekuasaan bangsawan, gereja dan gilde-gilde. Mereka tidak bertujuan semata-mata untuk dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara bebas, tetapi juga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberal adalah yang memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang baik, semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab pada segala tindakannya baik itu merupakan sesuatu untuknya atau seseorang. Seseorang yang bertindak atas tanggung jawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Menurut asumsi liberalisme inilah, John Stuart Mill mengajukan argumen yang lebih mendukung pemerintahan berdasarkan demokrasi liberal. Dia mengemukakan tujuan utama politik ialah mendorong setiap anggota masyarakat untuk bertanggung jawab dan menjadi dewasa. Hal ini hanya dapat terjadi manakalah mereka ikut serta dalam pembuatan keputusan yang menyangkut hidup mereka. Oleh karena itu, walaupun seorang raja yang bijaksana dan baik hati, mungkin dapat membuat putusan yang lebih baik atas nama rakyat dari pada rakyat itu sendiri, bagaimana pun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari baik buruknya keputusan tersebut. Jadi, ciri-ciri ideologi liberal sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan kebebasan pers.
Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai hal yang cenderung disalahgunakan, dan karena itu, sejauh mungkin dibatasi.
Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia. Walau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagian sebagian besar individu belum tentu maksimal. Dengan demikian, kebaikan suatu masyarakat atau rezim diukur dari seberapa tinggi indivivu berhasil mengembangkan kemampuan-kemampuan dan bakat-bakatnya. Ideologi liberalisme ini dianut di Inggris dan koloni-koloninya termasuk Amerika Serikat.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik” (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu “identitas budaya” debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah sumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Para ilmuwan politik biasanya menumpukan penyelidikan mereka kepada nasionalisme yang ekstrem seperti nasional sosialisme, pengasingan, dan sebagainya. Beberapa Bentuk NasionalismeNasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara atau gerakan (bukan Negara) yang populer berdasarkan pendapat warga negara, etnis, budaya, keagamaan dan ideology. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teori nasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, “kehendak rakyat”, “perwakilan politik”. Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-jacques rousseau dan menjadi bahan-bahan tulisan. Antara tulisan yang terkenal adalah buku berjudul Du Contact Sociale (atau dalam Bahasa Indonesia “mengenai kontrak sosial”). Nasionalisme Etnis adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johan Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk “rakyat”). Kepada perwujudan budaya etnis yang menepati idealisme romantik kisah tradisi yang telah direka untuk konsep nasionalisme romantik. Misalnya “Grimm Bersaudara” yang dinukilkan oleh Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman.
Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya “sifat keturunan” seperti warna kulit, ras, dan sebagainya.
Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis. Perasaan nasionalistik adalah kuat sehingga diberi lebih keutamaan mengatasi hak universal dan kebebasan. Kejayaan suatu negeri itu selalu kontras dan berkonflik dengan prinsip masyarakat demokrasi. Penyelenggaraan sebuah ’national state’ adalah suatu argumen yang ulung, seolah-olah membentuk kerajaan yang lebih baik dengan tersendiri. Contoh biasa adalah Nazisme, serta nasionalime Turki kontemporer, dan dalam bentuk yang lebih kecil, Fransquisme sayap kanan di Spanyol, serta sikap ’ Jacobin ’ terhadap unitaris dan golongan pemusat negeri Prancis, seperti juga nasionalisme masyarakat Belgia, yang secara ganas menentang demi mewujudkan hak kesetaraann ( equal rights ) dan lebih otonomi untuk golongan Fleming, dan nasionalis Basque atau Korsika. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Nasionalisme merupakan sebuah penemuan sosial yang paling menakjubkan dalam perjalanan sejarah manusia, paling tidak dalam seratus tahun terakhir. Tak ada satu pun ruang sosial di muka bumi yang lepas dari pengaruh ideologi ini. Tanpa nasionalisme, lajur sejarah manusia akan berbeda sama sekali. Berakhirnya perang dingin dan semakin merebaknya gagasan dan budaya globalisme (internasionalisme) pada dekade 1990-an hingga sekarang, khususnya dengan adanya teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang dengan sangat akseleratif, tidak dengan serta-merta membawa lagu kematian bagi nasionalisme. Zernatto (1944), kata nation berasal dari kata Latin natio yang berakar pada kata nascor ’saya lahir’. Selama Kekaisaran Romawi, kata natio secara peyoratif dipakai untuk mengolok-olok orang asing.
Kaca mata etnonasionalisme ini berangkat dari asumsi bahwa fenomena nasionalisme telah eksis sejak manusia mengenal konsep kekerabatan biologis. Dalam sudut pandang ini, nasionalisme dilihat sebagai konsep yang alamiah berakar pada setiap kelompok masyarakat masa lampau yang disebut sebagai ethnie (Anthony Smith, 1986), suatu kelompok sosial yang diikat oleh atribut kultural meliputi memori kolektif, nilai, mitos, dan simbolisme.
Nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya pramodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionalis pada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya (John Hutchinson, 1987).
Perspektif etnonasionalisme yang membuka wacana tentang asal-muasal nasionalisme berdasarkan hubungan kekerabatan dan kesamaan budaya. Bahwa nasionalisme adalah penemuan bangsa Eropa yang diciptakan untuk mengantisipasi keterasingan yang merajalela dalam masyarakat modern (Elie Kedourie, 1960). Nasionalisme memiliki kapasitas memobilisasi massa melalui janji-janji kemajuan yang merupakan teleologi modernitas. Nasionalisme dibentuk oleh kematerian industrialisme yang membawa perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat. Nasionalismelah yang melahirkan bangsa. Nasionalisme berada di titik persinggungan antara politik, teknologi, dan transformasi sosial.
Pemahaman komprehensif tentang nasionalisme sebagai produk modernitas hanya dapat dilakukan dengan juga melihat apa yang terjadi pada masyarakat di lapisan paling bawah ketika asumsi, harapan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat pada umumnya terhadap ideologi nasionalisme memungkinkan ideologi tersebut meresap dan berakar secara kuat (Eric Hobsbawm, 1990). Nasionalisme hidup dari bayangan tentang komunitas yang senantiasa hadir di pikiran setiap anggota bangsa yang menjadi referensi identitas sosial.
Imagined Communities, Anderson berargumen bahwa nasionalisme masyarakat pascakolonial di Asia dan Afrika merupakan hasil emulasi dari apa yang telah disediakan oleh sejarah nasionalisme di Eropa.
Menurut Plamenatz, nasionalisme Barat bangkit dari reaksi masyarakat yang merasakan ketidaknyamanan budaya terhadap perubahan-perubahan yang terjadi akibat kapitalisme dan industrialisme. Namun, Partha Chatterjee memecahkan dilema nasionalisme antikolonialisme ini dengan memisahkan dunia materi dan dunia spirit yang membentuk institusi dan praktik sosial masyarakat pascakolonial. Dunia materi adalah "dunia luar" meliputi ekonomi, tata negara, serta sains dan teknologi.
Dunia spirit, pada sisi lain, adalah sebuah "dunia dalam" yang membawa tanda esensial dari identitas budaya. nasionalisme masyarakat pascakolonial mengklaim kedaulatan sepenuhnya terhadap pengaruh-pengaruh dari Barat. Dunia Spirit tidaklah statis melainkan terus mengalami transformasi karena lewat media ini masyarakat pascakolonial dengan kreatif menghasilkan imajinasi tentang diri mereka yang berbeda dengan apa yang telah dibentuk oleh modernitas terhadap masyarakat Barat.
penekanan dunia spirit dalam masyarakat pascakolonial adalah bentuk respons mereka terhadap penganaktirian dunia spirit oleh peradaban Barat. ORIENTASI spiritualitas Timur mengilhami lahirnya konsep Pancasila yang dilontarkan oleh Soekarno kali pertama dalam rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Soekarno mengklaim bahwa Pancasila bukan hasil kreasi dirinya, melainkan sebuah konsep yang berakar pada budaya masyarakat Indonesia yang terkubur selama 350 tahun masa penjajahan.
Pancasila merupakan hasil kombinasi dari gagasan pemikiran yang diimpor dari Eropa, yakni humanisme, sosialisme, nasionalisme, dikombinasikan dengan Islamisme yang berasal dari gerakan Islam modern di Timur Tengah. apropriasi konsep-konsep Barat yang secara retoris direpresentasikan sesuatu yang berakar pada budaya lokal. Ini menjadi jelas terlihat jika kita mengamati konsep gotong-royong yang oleh Soekarno disebut sebagai inti dari Pancasila, tetapi jika ditelusuri ke belakang merupakan hasil konstruksi politik kolonialisme (John Bowen, 1986).
Nasionalisme Indonesia berakar secara "alami" pada budaya lokal tidak memiliki landasan historis yang cukup kuat. Dari sini kita bisa mengambil satu kesimpulan, yang tentunya masih dapat diperdebatkan, bahwa Indonesia baik sebagai konsep bangsa maupun ideologi nasionalisme yang menopangnya adalah produk kolonialisme yang sepenuhnya diilhami oleh semangat modernitas di mana budaya Barat menjadi sumber inspirasi utama.
Nasionalisme sebagai imajinasi kolektif menjadi kabur dan tidak lagi memadai untuk mengamati bagaimana wacana nasionalisme beroperasi dalam relasi kekuasaan. Nasionalisme berada dalam sebuah relasi antara negara dan masyarakat yang menyediakan kekuasaan yang begitu besar dalam mengendalikan negara (John Breuilly, 1994). Nasionalisme tidak lagi menjadi milik publik, melainkan hak eksklusif kaum elite nasionalis yang dengan otoritas pengetahuan mendominasi wacana nasionalisme.
Nasionalisme berevolusi menjadi alat manufacturing consent untuk melegitimasi kepentingan-kepentingan ekonomi politik kelompok elite nasionalis. nasionalisme menjadi arena ekspresi sosial dan budaya masyarakat yang demokratis.
II.KONSEP MaknaNasionalisme Istilah nasionalisme digunakan dala rentang arti yang kita gunakan sekarang. Diantara penggunaan – penggunaan itu, yang paling penting adalah :
1) Suatu proses pembentukan, atau pertumbuhan bangsa-bangsa.
2) Suatu sentimen atau kesadaran memiliki bangsa bersangkutan.
3) Suatu bahasa dan simbolisme bangsa.
4) Suatu gerakan sosial dan politik demi bangsa bersangkutan.
5) Suatu doktrin dan/atau ideologi bangsa, baik yang umum maupun yang khusus.
Yang pertama, yaitu proses pembentukan bangsa-bangsa itu sangat umum. Proses ini sendiri mencakup serangkaian proses yang lebih khusus dan acapkali membentuk objek nasionalisme dalam pengertian lain yang lebih sempit. Yang kedua, yaitu kesadaran atau sentimen nasional, perlu dibedakan dengan seksama dari ketiga penggunaan lainnya. Pada awal abad keenam belas agar bangsa italia bersatu melawan bangsa barhar dari utara.
Gerakan nasionalisme tidak akan dimulai dengan aksi protes, deklarasi atau perlawanan bersenjata, melainkan dengan tampilnya masyarakat sastra, riset sejarah, festival musik dan jurnai budaya. Bahasa dan simbolisme nasionalisme layak mendapatkan perhatian lebih. dan motif- motif yang ada pun akan berulang kali mucul dihalaman-halaman buku ini.
Perlengkapan simbol-simbol nasional hanya dimaksudkan untuk mengekspresikan, mawakili, dan memperkuat batas-batas bangsa, serta menyatukan anggota- anggotanya melalui suatu citra yang sama mengenai kenangan. Gerakan nasionalis, tentu saja simbolisme nasional tidak dapat diceraikan dari ideologi nasionalisme, penggunaan utama dan final dari istilah tersebut, ideologi nasionalisme memberikan dorongan dan arah bagi simbol maupun gerakan.
DEFINISI I.Nasionalisme
Ideologi nasionalisme telah didefeniskan dengan berbagai cara tetapi kebanyakan definisi tersebut tumpang tindih dan menyikapkan tema yang sama. Nasionalisme adalah suatu ideologi yang meletakan bangsa dipusat masalanya dan berupaya mempetinggi keberadannya. pernyataan ini agak kabur. Kita perlu melangkah lebih jauh dan menetapkan sasaran utamanya, tempat nasionalime barupaya mempertinggi derajat bangsa. Sasaran umum ini ada tiga otonomi nasional, kesatuan nasional dan identitas nasional.
Kerja nasionalisme : suatu gerakan ideologis untuk mencapai dan mempertahankan otonomi, kesatuan, dan identitas bagi suatu populasi yang sejumlah anggotanya bertekad untuk membentuk suatu ” bangsa ” yang aktual atau ” bangsa ” yang pontesial.Inilah definisi kerja yang didasarkan pada unsur umum dari ideal nasionalis yang mempunyai gaya sendiri, sehingga berkarekter induktif.
Definisi ini mengikat ideologi pada gerakan yang berorientasi sasaran, karena sebagai ideologi, nasionalisme menetapkan jenis-jenis tindakan tertentu.konsep inti ideologilah yang menetapkan sasaran gerakan, sehingga membedakannya dengan jenis gerakan lainnya. Kaitan erat antara ideologi dan gerakan tidaklah membatasi konsep nasionalisme sekadar sebagai gerakan yang mengupayakan kemadirian. Kata ’mempertahankan’ dalam definisi kerjanya itu mencakup pengaruh nasionalisme. Definisi yang saya usulkan dalam menganalisis pembaharuan tersebut mengasumsikan suatu merupakan konsep bangsa.
Bentuk budaya bangsa dari kaum nasionalis tersebut adalah bangsa yang anggota-anggotanya sadar akan kesatuan budaya dan sejarah nasional mereka. Mereka juga mengabdikan diri untuk menggali individualitas nasional mereka melalui pendidikan dan institusi- institusi nasional. Hal yang pribumi adalah popular ipso facto.
Bangsa adalah suatu bentuk simbolisme politik dan budaya publik, dan tak pelak lagi merupakan budaya massa yang dipolitisasikan, yang berupaya membolisasikan warga negara agar mencintai bangsa mereka, mematuhi hukumnya, dan membela tanah air mereka. Dalam satu tataran, nasionlaisme muncul sebagai suatu ideologi politik,di tataran lainnya.
IIVoluntarisme dan Organisme
Mengabaikan sejumlah pada berbagai nasionalisme. Treitschke menggunakan untuk mengabsahkan
3.1Bangsa-bangsaSebelumNasionalisme
Ciri utamanya versi konstruksionis dari paradigma modernis. Ciri-ciri tersebut mencakup 1) Pandangan bahwa nasionalisme, bersama dengan negara modern, menciptakan bangsa-bangsa 2) Bahwa seperti halnya nasionalisme, bangsa-bangsa baru muncul setelah awal abad kesembilan belas.
3) Bahwa bangsa dan nasionalisme sendiri merupakan artefak- artefak diri kaum terpelajar dan boriuis;
4) Bahwa nasionalisme (’etno-linguistik’) etnik perlu dibedakan dengan nasionalisme kewarganegaraan-politik ; 5) Bahwa nasionalisme dan bangsa telah memenuhi fungsi-fungsinya dan sekarang tidak dapat digunakan lagi dizaman globalisasi.
Disini adalah, makna-makna istilah ’bangsa’ yang terdahulu sangat berbeda, dan makna-makna modernnya (pasca-1789) yang bersifat nasionalisme ependen. Penyebab penting bagi konsistensi penggunaan istilah ini adalah banyaknya terjemahan inggris dari kitab Injil versi Vultgate, yang ditulis Rolle dan Wycliof, yang semakin meningkat setelah Reformasi dengan munculnya bacaan- bacaan mingguan dari Book of common prayer. Menurut ideologi nasionalis, bangsa adalah fenomena massa yang setiap anggota dari masing-masing bangsa adalah ipso facto seorang warga negara.
B.Sumber-sumber Budaya populer, utama nasionalisme adalah Agama, dan lebih khusus lagi adalah Agama Kristen.
B.Bangsaetnik dan bangsa kewarganegaraan
Nasionalisme etnik merupakan versi politik dari ’etnisitas fiktif’ Merupakan kata-kata Etienne Balibar dan Immanuel Wallerstein: Tidak ada bangsa yang memiliki dasar etnik secara alamiah, tetapi ketika formasi sosial dinasionalisasikan. Maka populasi yang teracakup di dalamnya, yang terbagi-bagi atau dominasi oleh formasi sosial itu pun terenisasikan – artinya terwakili dimana lampau atau dimasa depan seakan-akan mereka telah membentuk suatu komunitas alamiah memiliki sendiri identitas asal-usul budaya dan kepentingan yang lebih tinggi dari kondisi-kondisi induvidual dan sosial (balibar dan Wallerste 1991: 96: penekanan diberikan sesuai aslinya. Perkembangan ini adalah proses dekolonisasi yang diselenggarakan atas nama prinsip legitimasi nasional dan kedaulatan populer itu sendiri. Salah satu konsekuensi gelombang baru nasionalisme etnik ini adalah pemulihan sejumlah legitimasi populer bagi aspirasi rakyat kecil dan bangsa yang lebih rendah, dan secara lebih umum bagi nasionalisme, selama gerakan-gerakan populer ini muncul karena dimotivasi oleh suatu kehendak murni untuk mendapatkan kebebasan dan demokrasi kolektif. Nasionalisme masa kini bersifat sementara hanya menjadi topeng bagi gerak sejarah yang sesungguhnya. Nasionalisme akan tetap ada. tetapi hanya dalam peran yang kecil dan sekunder.
C.Kematian Negara-Bangsa?
Rlaim ini mengasumsikan bahwa :
1. Istilah negara-bangsa menandakan suatu jenis komunitas politik yang khas dan jelas, yang dapat kita pilahkan
2. Dengan demikian, kita dapat mengukur penyimpangan dari jenis komunitas dari waktu ke waktu, dan memperlihatkan penurunan kekuatannya dan/atau kesatuannya sejak perang Dunia kedua
3. Lintasan macam ini ditentukan oleh perubahan sejarah serta transformasi sostro-politik, yang tidak memberikan terdapat bagi negara-bangsa kecuali dalam bentuk lengenda. Yang lebih umum ditemui adalah jenis komunitas politik yang dikena sebagai ‘negara nasional’, yakni negara yang mayoritas populasinya menjadi bagian dari kelompok etno-nasional tunggal atau yang dominan.
IV. Runtuhnya Nasionalisme ?
Yang merupakan norma, sejarah adalah polietnisitas, bukan kesatuan nasional. Konsekuensinya adalah kembalinya hirarki piietnik, agar bisa memenuhi kembali kebutuhan mendesak untuk mendapatkan pasokan tenaga kerja terampil. V. Masyarakat Consumen
Yang merupakan maksudnya adalah penggabungan sastra nasional tersebut, bukan pemudarannya sebagai sekedar barang antik pro-ilmiah. Artinya, kerangka teknologi informasi komputer dan realitas maya yang diciptakannya harus dibungkus dengan darah dan daging budaya-budaya yag selalu ada, atau dengan kata lain, dengan motif dan unsur yang dipilih (kepingan dan tambahan) darii budaya tersebut, digabungkan dalam suatu satir yang lucu dan sinis, dan makna – maknanya yang asli disesuaikan dengan massa kini yang sukar dipahami . IV. Internasionalisme Nasionalisme
Fakta bahwa versi budaya global yang ilmiah maupun ekiektik sama-sama tidak begitu mempunyai gaung dan daya tahan populer memperlihatkan bahwa kondisi yang diperlukan bagi terjadinya penggantian pasca-modern terhadap nasionalisme belum juga terwujudkan dan juga bahwa globalisasi tidak sedikitpun mengarah pada penggantian nasionalisme. Dalam zaman pasca-modern, hasilnya adalah terbentuknya lapisan politik yang terdiri dari tiga tingkatan : tingkat etnik lokal, regional, jender atau ekologi ; tingkat negara nasional; dan akhirnya tingkat supranasional yang mencakup komunitas kontinenta ! (Sebagian menyebutnya komunitas Global)
(Giddens 1991). Sungguh paradoksikal bahwa sebenarnya efek proses globalisasi yang paling besar adalah pada negara nasional tingkatan menengah. Tetapi, sekali lagi, dua kekuatan besar globalisasi, yakni interdependensi ekonomi akibat dari operasi perusahaan- perusahaan transnasional dan komunikasi massa yang diakibatkan karena diperkenalkannya teknologi informasi dan digital, hanya akan mempercepat dan memperluas tren politik yang sudah ada. Kita dapat menyebut tren ini sebagai internasionalisasi nasionalisme. Terdapat tiga bentuk. Pertama-tama nasionalisme dan doktrin penetuan diri nasional telah tertanam sebagai prinsip dasar dalam piagam persatuan Bangsa-Bangsa dan dalam berbagai konvensi serta kesepakatan , juga berulang kali disebut – disebut dalam segala macam perselisihan dan krisis. Dalam malisasi ’ bangsa-bangsa dan nasionalisme, baik sebagai ideologi aktor-aktor kolektif yang telah menjadi biasa dan sepadan (lihat Mayali 1990) Kedua, gerakan nasionalis selalu melihat kepedahuluannya jauh atau dekat, untuk mendapatkan strategi taktik. Efek demonstrasi nasionalisme tentu saja sangat dibantu oleh komunikasi massa aliansi politik, interdependensi ekonomi Tetapi semua itu hanya membesarkan pesan nasionalis yang mendasar.Dalam masyarakat nasionalisme juga berperan, tapai berperannya nasionalisme dalam masyarakat bukan sebagai satu paham yang harus mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan cara mewujudkan suatu konsep, melainkan terciptanya sifat-sifat dalam masyarakat tersebut sehingga terwujudnya suatu konsep dalam negara, yang pada akhirnya menajadi nasionalisme sifat- sifat yang tertanam pada masyarakat tersebut sebagai berikut :
Berbuat kebaikan
Kebajikan dapat diartikan kebaikan, sesuatu yang mendatangkan kebaikan keselamatan, keuntungan, dan kebahagiaan. Kebaikan adalah realisasi dari cita-cita atau apa yang dicita-citakan. Kebaikan bersumber pada unsur budaya – budaya, yaitu karsa.Berbuat baik berarti kebaikan berbuat buruk berarti kesengsaraan, tidak bahagia.
Kebaikan itu datang dari manusia itu sendiri ini memang benar karena manusia itu mahluk sosial yang mempunyai kebutuhan dan kebutuhan itu terpenuhi karena mereka hidup bermasyarakat. Kekuasan itu adalah kekuasan Tuhan. Jadi kebajikan itu ada (Dua) sumbernya yaitu kebajikan manusia dan kebajikan Tuhan. Kebajikan manusia adalah kebajikan karena usaha atau perjuangan manusia, baik kebajikan Tuhan adalah karunia Tuhan. Manusia adalah sekedar lataran saja yang menentukan adalah Tuhan.
2. Bertanggung Jawab
Konsep tanggung jawab muncul berkenaan dengan pemenuhan kewajiban secara wajar atau seharusnya sesuai dengan norma kehidupan, ini disebut “tanggung jawab positif” yang bersifat ideal dan sempurna (ideal or complete responsibility). Ideal artinya menajadi idaman kehidupan manusia, sempurna artinya tidak ada cacat atau kekurangannya. Tanggung jawab positif lazim disebut “tanggung jawab”saja (responsbility). Memenuhi kewajiban sesuai dengan norma kehidupan sesuai kehidupan disebut tanggung jawab (responsbility), hal ini adalah wajar.
Pemenuhan kewajiban tidak wajar atau tidak sesuai dengan norma kehidupan, ini disebut “ tanggung jawab negatif” bersifat tidak sempurna (Incomplete responsbility). Tidak sempurna artinya ada kekurangannya, ada cacatnya, bahkan tidak ada pemenuhan sama sekali. Tanggung jawab negative lazim disebut “tidak bertanggung jawab” (Unresponsibility). Tidak sesuai dengan norma kehidupan artinya dipenuh, tetapi kurang; atau dipenuhi, tetapi keliru; atau dipenuhi tetapi cacat; atau tidak dipenuhi sama sekali, hal ini adalah tidak wajar
3. Memelihara keindahan dan estetika
Keindahan berasal dari kata dasar “indah”, yang dapat diartikan bagus, cantik, molek, elok, dan permai, yaitu sifat yang menyenangkan, mengembirakan, menarik perhatian, dan berupa benda, ciptaan, perbuatan, atau keadaan. Melalui pancaindera unsur rasa dalam diri manusia berkomunikasi itu merupakan penilaian atau penanggapan itu disebut nilai
.“Keindahan “ merupakan konsep abstrak yang tidak mempunyai arti apa-apa karena tidak dihubungkan dengan suatu bentuk.
4.KonsepKasihSayang Kasih sayang merupakan konsep yang mengandung arti psikologis yang dalam. Mungkin baru dapat dipahami makna yang jelas apabila konsep tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia terhadap manusia yang lainnya, atau terhadap alam lingkungnya, atau terhadapTuhan. Kasih sayang yang dilengkapi dengan tanggung jawab menciptakan keserasian, keseimbangan, dan kedamaian antara sesama manusia, antara manusia dan alam lingkungan, serta antara manusia dan Tuhan.Kasih sayang merupakan kata mejemuk panduan dari (2) istilah ”kasih” dan ”sayang” yang satu sama lain ada kesamaan makna walaupun bentuk katanya berbeda. Apabila kedua istilah tersebut dipadu menjadi 1(satu) dalam bentuk majemuk maknanya menjadi lebih berbobot dan pas.
5.KonsepKeindahandanKeadilan Adil adalah sifat perbuatan manusia. Menurut arti katanya, ”Adil” artinya tidak sewenang-wenang kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain itu meliputi anggota masyarkat, alam lingkungan, dan Tuhan Sang Pencipta. Jadi, konsep adil berlaku kepada diri sendiri sebagai induvidu, dan kepada pihak lain sebagai anggota masyarakat, alam lingkungan dan Tuhan Sang Pecipta. Tidak sewenang-wenang dapat berupa keadaan yang :
a. Sama (seimbang), nilai bobot yang tidak berbeda b. Tidak berat sebelah, perlakuan yang sama, tidak pilih kasih; c. Wajar, seperti ada adanya, tidak menyimpang, tidak lebih dan tidak kurang d. Patut /layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis, dan Proporsional e. Perlakuan kepada diri sendiri, sama seperti perlakuan kepada pihak lain dansebaliknya.
Dalam konsep adil berlaku tolak ukur yang sama kepada pihak berbuat dan kepada pihak lain terhadap mana perbuatan ini ditunjukan. Implikasi perlakuan kepada pihak lain. Bagaimana berbuat adil kepada pihak lain jika kepada diri sendiri saja sudah tidak adil. Konsep adil (tidak sewenang-wenang) baru jelas bentuknya apabila sudah diwujudkan dalam perbuatan nyata dan nilai yang dihasilkannya atau akibat yang ditimbulkannya. Situasinya dan kondisi nyata juga ikut menentukan perbuatan manusia.
Materialisme histori adalah penerapan pandangan materalis dan metode dialektis dari filsaffat materialisme dialektik pada gejala sosial atau didalam masyarakat. Materialisme histori adalah materialisme dialektiknya sejarah, atau materialisme dialektik yang berlaku didalam keadaan sosial atau didalam masyarakat.
Materialisme histori merupakan ciri dari kelengkapan dan kekonsekwenan filsafat materialisme dialektika Marx, yang membedakan filsafat Marx dari filsafat-filsafat sebelumnya.
Perbedaan filsafat Marx dengan filsfat-filsafat sebelumnya terletak pada soal : bahwa filsafat-filsafat sebelum Marx hanya berbicaa tentang gejala alam, sedang pendangannya tentang sejarh masyarakat tidak jelas dan konsekuen berbicara tentang gejala sosial atau sejarah masyarakat. Karena itu lahirnya filsfat MDH Marx merupakan suatu revolusi dari sejarah filsafat.
Materialisme Historis Marx mengajarkan tentang : keadaan sosial menentukan kesadaran sosial, hukum umum perkembangan masyarakat, basis dan bangunan atas.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial.
Keadaan sosial mempunyai syarat-syarat dan terdiri dari tiga faktor yaitu : geografi, penduduk dan cara produksi.
Dari ketiga faktor keadaan sosial itu, yang paling menentukan adalah faktor cara produksi. Faktor cara produksi adalah faktor yang paling mobil, progresif dan revolusioner dalam mendorong maju keadaan sosial. Sedang faktor geografi dan faktor penduduk adalah faktor yang mempunyai pengaruh dan ikut menentukan dalam mendorong maju keadaan sosial, tapi tidak lebih cepat dari faktor cara produksi.
Faktor geografi dan faktor penduduk itu berubah dan berkembang sangat lamban. Begittu lambatnya berubah dan berkembanganya faktor georgrafi dan faktor penduduk itu, sehingga ketinggalan sangat jauh dari berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Karena itu peranannya dalam mendorong maju keadaan sosial sampai seperti tidak terasa. Maka hakekatnya berubah dan berkembangnya keadaan sosial menjadi ditentukan oleh berubah dan berkembangnya faktor cara produksi. Demikian kesadaran sosial yang ditentukan oleh keadaan sosial pada hakekatnya juga ditentukan oleh faktor cara produksi.
Adapun kesadaran sosial adalah suatu pengertian, pandangan dan sikap sosial manusia terhadap hidup dan kehidupannya. Serta terhadap hidup dan kehidupan sosial masyarakat. Kesadaran sosial seseorang tergantung dan ditentukan oleh keadaan sosialnya.
Keadaan sosial menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan keadaan sosial juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Walau begitu kesadaran sosial tidak bersikap pasif terhadap keadaan sosial. Kesadaran sosial mempunyai pengaruh aktif terhadap keadaan sosial, terhadap perubahan dan perkembangan keadaan sosial itu.
Faktor – faktor sosial yang mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial adalah geografi, penduduk dan cara produksi dengan peranannya masing-masing :
• Geografi ; Geografi meliputi unsur-unsur letaknya, bentuknya dan kegunaannya bagi produksi. Dari ketiga unsur itu yang paling penting peranannya dalam mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial, serta lebih lanjut mempengaruhi dan mentukan kesadaran sosial adalah unsur kegunaannya bagi produksi.
Geografi yang berbeda dari suatu negeri dan masyarakat, menimbulkan pula perbedaan keadaan sosial serta kesadaran sosial dari negeri dan masyarakat itu dengan keadaan dan kesadaran dari negeri negeri dan masyarakat lain yang berbeda geografinya.
Perubahan dan perkembangan geografi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial. Dan lebih lanjut membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
• Penduduk ;
Penduduk mempunyai dan meliputi unsur-unsur jumlah dan kepadatan. Unsur-unsur itu mempengaruhi dan ikut menentukan keadaan sosial yang selanjutnya mempengaruhi dan menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembangan penduduk ikut membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Perubahan dan perkembangan penduduk berlangsung dalam proses yang lebih cepat daripada proses perubahan dan perkembangan geografi.
• Cara produksi ;
Cara produksi terbentuk dan terdiri dari tenaga produktif dan hubungan produksi.
Cara produksi adalah faktor yang paling mempengaruhi dan paling menentukan keadaan sosial. Yang lebih lanjut berarti paling mempengaruhi dan paling menentukan kesadaran sosial. Perubahan dan perkembang cara produksi membawa dan menentukan pula perubahan dan perkembangan keadaan sosial yang lebih lanjut juga membawa dan menentukan perubahan dan perkembangan kesadaran sosial.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi sangat cepat, paling mempengaruhi dan paling menentukan dibanding dengan proses perubahan dan perkembangan geografi dan penduduk.
Proses perubahan dan perkembangan cara produksi dimulai dari proses perubahan dan perkembangan tenaga produktif serta ditentukan pada akhirnya oleh perubahan dan perkembangan hubungan produksi. Hubungan produksi menentukan cara produksi. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi membawa perubahan dan perkembangan cara produksi.
Inti persoalan hubungan produksi adalah pemilikan atas alat produksi. Sedangkan inti persoalan pemilikan alat produksi adalah penentuan kedudukan sosial manusia dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lain dalam proses produksi, dan lebih lanjut kedudukan sosial itu menentukan kesadaran sosial.
Kedudukan sosial manusia sebagai pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya, sebagai pemilik alat produksi untuk mempertahankan kepemilikannya atas alat produksi. Sebaliknya, kedudukan sosial manusia sebagai bukan pemilik alat produksi menimbulkan dan menentukan kesadaran sosialnya sebagai bukan pemilik alat produksi untuk anti pada pemilikan atas alat-alat produksi.
Demikian pada hakekatnya keadaan sosial ditentukan oleh hubungan produksi, dan kesadaran sosial ditentukan oleh kedudukan sosial dalam hubungan produksi itu. Kesadaran sosial itu hanya ada dua macam yaitu kesadaran sosial untuk mempertahankan pemilikan perseorangan atas alat produksi dan kesadaran sosial untuk pemilikan bersama secara kolektif atas alat produksi sebagai milik masyarakat.
Hukum umum perkembangan masyarakat :
Hukum umum perkembangan masyarakat adalah suatu hukum yang obyektif. Hukum itu timbul dan berlangsung secara obyektif didalam masyarakat, diluar kesadaran dan diluar kemauan manusia. Berlangsung dan terlaksananya tidak bisa dihindari dan tidak bisa ditolak oleh manusia dan oleh kekuatan apapun. Itu sudah menjadi kepastian sejarah dalam proses perkembangan masyarakat.
Hukum perkembangan masyarakat dimulai dari proses kebutuhan hidup manusia yang pokok, yaitu mempertahankan dan melangsungkan hidup dalam proses kehidupan dan perkembangan selanjutnya. Proses itu berlangsung secara obyektif dan berlaku sebagai hukum umum perkembangan masyarakat, bahwa :
1. Kebutuhan hidup manusia yang pokok adalah memepertahankan dan melangsungkan hidup.
2. Untuk bisa mempertahankan dan melangsungkan hidup, manusia harus makan, berpakaian dan bertempat tinggal. Itu merupakan syarat dan sebagai kebutuhan primer.
3. Untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya yang primer itu, manusia harus bekerja memproduksinya.
4. Untuk bisa bekerja dan memproduksi, manusia harus menggunkana alat kerja dan ada sasaran kerja. Alat kerja dan sasaran kerja itu merupakan dan disebut sebagai alat produksi. Dalam hal kerja itu juga harus ada atau tersedia tenaga kerja.
5. Tenaga kerja manusia dengan kecakapan dan keahliannya yang didapat dari pengalaman kerjanya beserta alat produksi merupakan tenaga produktif.
6. Tenaga produktif itu selalu berubah dan berkembang, tidak pernah tinggal diam atau berhenti pada satu saatpun. Tenaga produktif itu merupakan motor dari perkembangan maju masyarkat.
7. Perkembangan dan perubahan tenaga produktif dimulai pertama-tama dari perubahan dan perkembangan kecakapan dan keahlian tenaga kerja yang menggunakan alat kerja itu. Tenaga kerja itu merupakan faktor yang terpenting dalan tenaga produktif.
8. Tenaga produktiff selalu menuntut keharusan sesuainya hubungan produksi dengan perkembangan dan perubahan tenaga produktif itu pad setiap tingkat.
9. Hubungan produksi adalah hubungan antara manusia yang satu dengan lain dalam proses produksi, Hubunan produksi itu berlangsung karena untuk memproduksi, manusia tidak cukup hanya dengan menggunakan tenaga kerjanya sendiri dan alat produksi, tapi masih harus mengadakan hubungan dengan manusia lain yang merupakan dan disebut sebagai hubungan produksi.
10. Hubungan produksi mengandung isi yang pokook, yaitu kedudukan pemilikan atas alat produksi dalam proses produksi itu, artinya alat produksi dalam prroses produksi itu milik siapa. Milik bersama atau kolektif dari semua manusia dalam hubungan produksi itu, atau milik perseorangan secara sepihak dalam proses produksi itu juga.
11. Hubungan produksi itu menuntukan kwalitas suatu masyarakat. Berubah dan berkembangnya hubungan produksi berarti berubah dan berkembangnya suatu masyarakat.
12. Hubungan produksi harus selalu sesuai dengan tenaga produktif dalam setiap tingkat perubahan dan perkembangan tenaga produktif itu. Hubungan produksi itu berlangsung diluar kesadaran manusia,. Tetapi kesadaran manusiaa tidak berarti pasif. Kesadaran manusia juga mempeunyai peranan aktif dalam proses perubahan dan mendorong maju perkembangan hubungan produksi sesuai dengan perkembangan tenaga produktif.
13. Hubungan produksi merupakan bingkai dari tenaga produktif sebagaimana bentuk merupakan bingkai dari isi. Hubungan produksi itu bersifat pasif dalam setiap proses perubahan dan perkembangannya. Sebaliknya, tenaga produktif bersifat akttif dalam setiap proses perubahan dan perkembanganya. Perubahan dan perkembangan hubungan produksi selalu kemudian dari pada perubahan dan perkembangan tenaga produktif.
14. Hubungan produksi yang sudah menjadi sempit bagi perubahan dan perkembangan tenaga produktif, pada akhirnya akan dibongkar dan dihancurkan oleh perkermbangan dan watk tenaga produktiff itu. Dengan berubah dan berkembangnya hubungan produksi, berubah dan pberkembang pula masyarakatnya.
15. Keharusan sesuainya jhubungan produksi dengan perkembangan tenaga produktif itu merupakan suatu hukum dan yang mendorrong maju perkembangan masyarakat. Itu adalah hukum umum perkembangan masyarakat.
16. Hubungan produksi dan tenaga produk\tif merupakan cara produksi, dengan hubungan produksi sebagai ffaktor yang menentukan cara produksi, sebagaimana hubungan produksi menentukan kewalitas suatu masyarakat. Begitu hubungan produksinya, begitu pula cara produksi dan sistem ekonominya, yang berarti begitu juga kwalitas masyarakatnya. Berubah hubungan produksinya berarti berubah cara produksi dan sistem ekonominyaa, juga kwalitas masyarakat.
Basis dan bangunan atas
Basis adalah suatu sistem ekonomi. Faktor-faktor sistem ekonomi adalah pemilikian alat produksi, distribusi hasil produksi dan pertukaran dari hasil produksi itu. Dari tiga faktor itu yang paling menentukan adalah faktor pemilikan alat produksi.
Adapun bangunan atas adalah suatu pencerminan dari basis.
Bangunan atas berdiri diatas dan karena kekuatan basis. Bangunan atas terdiri atas dua faktor pelaksana atau realisator ide. Dari dua faktor itu, akhirnya yang penting dan menentukan adalah faktor alat pelaksana atau alat realisator itu.
Basis menentukan bangunan atas. Berubah dan berkembangnya basis, berarti berubah dan berkembangnya bangunan atas. Tapi bangunan atas tidak bersifat pasif. Bangunan atas mempunyai peranan aktif dalam mempengaruhi perubahan dan perkembangan basis, juga dalam mengubah dan mengembangkan basis itu. Pengalaman sejarah menunjukan bahwa pengubahan dan perubahan revolusioner basis selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan revolusioner bangunan atas.
Pengubahan dan perubahan basis yang selalu dimulai dari pengubahan dan perubahan bangunan atas itu tidak berarti bahwa bangunan atas yang menentukan basis. Tapi tetap basis yang menentukan bangunan atas. Sebab bila pengubahan dan perubahan bangunan atas itu berhenti hanya pada pengubahan dan perubahan bangunan atas itu saja, dan tidak terus sampai pada pengubahan dan perubahan basis, maka akhirnya bangunan atas yang sudah berubah itu akan kembali seperti semulai sesuai dengan basisnya yang belum atau tidak berubah karena tidak diubah.
1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa. 2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagian Kedua Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama
Pasal 9
1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.
Pasal 10
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang: a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran; b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur; c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.
Pasal 11
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak: a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa; b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais; d. memiliki hak protokoler; dan e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 12
1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru naik tahta. 2) Apabila Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam yang baru naik tahta.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 13
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur. (2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.
Pasal 14
Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib: a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah; c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran; d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.
Bagian Keempat DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pasal 15
1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.
3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib: a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama; b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.
liberalisme tersebut menjadi lahan yang subur bagi berkembangnya kapitalisme, yang pada akhir abad ke-19 menunjukkan wajahnya yang eksploitatif dan represif. berbagai persoalan ekonomi-politik yang penuh dengan penindasan terjadi pada masa itu. karl marx (1818-1883) yang muncul dalam latar historis demikian lantas memberikan pandangannya yang kritis terhadap kapitalisme. berbeda dengan filsuf politik sebelumnya (hobbes,locke,dan rousseau) yang hanya menolak realisasi negara yang mengekang kebebasan, marx menganggap eksistensi negara justru diakibatkan oleh adanya ketidak beresan yang sifatnya fundamental dari masyarakat. menurut marx negara tidak mengabdi kepada kepentingan seluruh masyarakat, melainkan hanya melayani kepentingan klas-klas sosial tertentu saja, menjadi alat suatu klas dominan untuk mempertahan kan kedudukan mereka (magnis-suseno,1991;259). pandangan marx (dan rekannya engels) yang pengaruhnya cukup luas itu, merupakan hasil dari pandangan filsafatnya tentang masyarakat dan sejarah, yang dikenal dengan materialisme historis. inti konsep itu adalah tentang hukum perkembangan masyarakat, yang mengikuti hukum materialisme dialektik sebagai fondasi ontologisnya. inti pandangan ini adalah bahwa perkembangan masyarakat ditentukan oleh bidang produksi. namun, bagaimanakah secara persis kontruksi negara menurut marx yang menjadi basis bagi analisis marxisme tentang politik itu? seperti telah dipaparkan, marx tidaklah mengembangkan teori tentang negara atau politik secara khusus. menurut carnoy(1984;45) konsepsi para marxis tentang negara di inspirasikan oleh tiga hal. pertama, kritik marx atas hegel. kedua, pengembangan teori masyarakat dan ekonomi-politik marx dan analisisnya terhadap konjungtur sejarah tertentu seperti revolusi prancis dan kediktatoran napoleon bonaparte serta pengalaman komune paris 1871. serta beberapa karya friedrich engels, sobat marx. ketiga, adalah konsepsi lenin dalam state and revolution yang terbit pada tahun 1917.
bahan bakar minyak (BBM) dan gas juga sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. dinegara-negara yang berhawa dingin, gas selain digunakan untuk bahan bakar (tungku dapur), juga dipakai untuk pemanasan ruangan dimusim dingin. seperti halnya tenaga listrik, pemakaian BMM juga tidak semata-mata digunakan untuk kebutuhan rumah tangga; tetapi juga untuk industri. tetapi dan oleh sebab itu, bukan hal baru, menepatkan BMM dan gas sebagai kebutuhan pokok yang memenuhi hajat hidup orang banyak. sehingga, dinegara-negara majupun harga BMM dan gas, seperti halnya harga air dan listrik(public goods), ditetapkan melalui proses keputusan politik(ada campur tangan dari pemerintah dan para wakil rakyat) dan tidak mentah-mentah diserahkam kepada mekanisme pasar. dinegara-negara maju sekalipun yang pada umumnya bukan penghasil minyak mentah, perusahaan-perusahaan swasta yang mewakili pasar penyedia (supply side), ikut berlomba-lomba memperoleh biaya serendah-rendahnya untuk memenuhi persyaratan harga, misalnya untuk penyediaan listrik dan air minum, yang ditetapkan pemerintah. di indonesia, sebagai negara yang masih miskin dan mau berkembang, tidak ada alasan untuk menolak BMM dan gas sebagai bahan kebutuhan pokok yang memenuhi hajat hidup orang banyak, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. dengan begitu harganya pun harus ditetapkan agar dapat dijangkau oleh orang banyak. akhir-akhir ini orang-orang dipemerintahan ramai membicarakan perlunya kenaikan harga BMM dan gas, karena harga jualnya didalam negeri berada sangat dibawah harga internasional.
sebagaimana berbagai bentuk kemaksiatan,korupsi adalah salah satu kejahatan terhadap masyarkat luas,sebab dengan korupsi orang banyak akan kehilangan kesempatannya untuk memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik. korupsi di indonesia sudah meluas kehampir semua lapisan masyarakat,dari lembaga kepresidenan,lembaga perwakilan rakyat,lembaga peradilan,hingga guru-guru sekolah,sampai keburuh-buruh pabrik dan tukang parkir. indonesia sudah lama dikenal sebagai negara paling korup diseluruh dunia.
akibatnya,seluruh kehidupan bangsa dan negara mengalami kerusakan.oleh sebab itu korupsi harus diberantas hingga keakar-akarnya,dan itu harus dimulai dari mereka yang telah dipercaya sebagai penyelenggara negara.berbagai undang-undang telah disusun,dan berbagai komisi anti korupsi telah dibentuk.tetapi korupsi berjalan terus,karena selama ini tidak satupun pejabat negara yang tersentuh oleh hukum. untuk memperbaiki masa depan bangsa,sekaranglah saatnya menghukum seberat-beratnya para pelaku kejahatan terhadap masyarakat luas ini tanpa pandang bulu,tidak peduli mereka pejabat pemerintah,pengusaha nakal,atau manusia tamak. hukuman yang paling tepat adalah hukuman mati,penjara seumur hidup,atau hukuman potong tangan. yang pertama harus dihukum adalah pejabat pemerintah dan pengusaha besar yang mencuri uang negara. sedang rakyat kecil yang menjadi korban korupsi lalu bertindak korup cukup dihukum dengan kerja paksa untuk negara.termasuk mereka yang harus dihukum adalah mereka yang membantu terjadinya korupsi serta para hakim yang membebaskan para pelaku korupsi. termasuk mereka yang menyembunyikan atau mamanipulasi asal-usul kekayaannya. indonesia sudah berkali-kali menerapkan berbagai macam undang-undang anti korupsi yang beberapa kali sudah pula diperbarui. akan tetapi berbagai aturan itu sebegitu jauh belum bisa menanggulangi kejahatan korupsi ini,bahkan kejahatan tersebut semakin meningkat. hal ini berlangsungoleh adanya kekuasaan yang besar yang mengakibatkan perilaku korup, sebagaimana dikemukakan filusuf terkemuka, lord acton.
Tak heran jika Presiden SBY mendadak menggelar sidang paripurna kabinet beberapa hari lalu salah satunya menanggapi isu penangkapan Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir. Presiden merasa sudah ada opini di masyarakat yang menggeser persoalan ini menjadi berbau politis.
Presiden pun langsung meluruskan teroris masuk dalam kategori pelanggaran hukum dan bukan isu politis.
Munculnya alasan politis dalam pengungkapan kasus terorisme dikarenakan sikap Densus 88 Antiteror yang tidak transparan dalam membongkar kasus teror. Selain selalu menembak mati beberapa aktor penting dari jaringan teroris.
Padahal, bagi beberapa kalangan menangkap hidup-hidup pentolan teroris bisa mengungkap "cadar" dari jaringan teroris yang kini seolah merambah Tanah Air. Tapi, anehnya, polisi dengan pandai mengatakan melakukan hal tersebut lebih mahal. Kenapa penanganan kasus ekstra ordinary crime, harus dihubungkan dengan untung rugi.
Namanya saja sudah ekstra, tentu penanganannya juga harus ekstra tak lagi biasa-biasa saja. Polisi juga dianggap terlalu menguasai semua perjalanan penanganan terorisme di Tanah Air.
Tak heran dengan semua runutan cerita itu belum lagi kejanggalan dan tindakan lebay dalam penangkapan semakin membawa kesan penanganan teroris kini masuk dalam ranah politis. Lebih gila lagi, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane menuding ada bumbu persaingan calon Kapolri dalam penanganan kasus teroris. Meski semua itu dibantah oleh kepolisian.
Ke depan, ada baiknya juga penanganan teroris ini ditangani tidak hanya Densus 88 namun juga melibatkan pasukan khusus yang dimiliki TNI. Setidaknya, isu politis yang coba digulirkan kalangan di luar kepolisian sedikit tereliminasi. Karena biasanya, penguasaan terhadap suatu "kasus" membuat iri orang lain. wallahu alam bishowab.
Ada kisah menarik yang diceritakan seorang teman. Tapi ini bukan cerita tentang perjalanan dinas berlabel studi banding yang dikemasi para wakil rakyat di DPR sana.
Tersebutlah pada tempo doeloe, seorang saudagar pelit kaya-raya tapi sangat penakut. Dia mempunyai kapal dagang yang besar. Kapalnya ini terdampar di sebuah pulau tak berpenghuni. Di pulau itu hidup binatang buas, tumbuh-tumbuhan beracun, dan air asin yang tak mungkin diminum. Saudagar penakut itu menderita lalu akhirnya mati.
Di kemudian hari, seorang bajak laut terdampar pula ke pulau yang sama. Dia menemukan sesosok mayat dan menguburkannya. Di atas nisan, Sang Perompak menulis kata, “Petualangan hanya menarik untuk diceritakan.”
Dan bajak laut itu pun tertawa kesenangan. Dia mendapat kapal dagang tak bertuan berisi harta berlimpah ruah.
Berangkat dari semangat “ingin coba-coba”, orang-orang modern – termasuk anggota DPR – kemudian datang memasuki dunia petualangan. Ada satu keyakinan bahwa sebaik-baiknya kehidupan bagi mereka yang banyak melanglang ke tanah asing dan tempat tanpa jejak manusia adalah keyakinan untuk mempertahankan diri (juga jabatannya) secara sejati.
Tiap saat, bagi seorang petualang, hidup adalah berjuang mempertahankan diri dari ancaman hewan buas, membasmi tumbuh-tumbuhan beracun (walaupun sebagian ada juga yang menghisapnya), dan menyuling air agar dapat diminum. Setiap petualangan adalah “go, move, fight, and win”: hingga kelak menemukan rahasia membentuk pribadi terbaik berdasarkan daya kreatif dan cinta pada kehidupan.
Hidup dan petualang seperti satu sisi matauang dengan ketakutan akan kematian berada di sisi lain. Sampai menjumpai alam bebas dan kesemestaan, maka tak kisah yang boleh diceritakan lagi.
Tapi ada kisah lain tentang petualangan dinas satu rombongan wakil rakyat ke Mesir untuk studi banding tentang kasino. Sepulang dari kota kuno Luxor, mereka bawa oleh-oleh buat sanak-keluarga. Tak ada yang mau belajar di sana. Sedangkan naskah akademik yang kemudian jadi materi awal rancangan peraturan daerah untuk melegalkan perjudian di daerahnya, ternyata hanya membandingkan sebuah kasino yang telah dibangun seorang tauke dari Singapura di Batam.
Petualangan dinas (mungkin juga bagi para kurcaci sekalipun), apa boleh buat, rasanya menyenangkan sekali. Oh la la…
TIDAK ada orang yang tidak mau jalan-jalan keluar negeri gratis? Iya jalan-jalan ke Negara lain kini menjadi kebiasaan di jajaran elit politik di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, dalam sekali jalan seorang elit bisa menghabiskan uang rakyat senilai Rp90 juta.
Iya sejumlah elit seperti eksekutif dan legislatif beramai-ramai plesiran dengan dalih untuk memperkaya ilmu. Berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dana pleserina tertinggi di tempati Presiden yakni Rp179.034.756.000.
Posisi kedua ditempati Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Rp170.351.584.000, dan posisi ketiga yakni Kementrian Kesehatan Rp170.351.584.000. Namun dalam kesempatan terpisah, dua lembaga ini membantah mengeluarkan dana tersebut. Hanya Kementrian Kesehatan yang mengakui penggunaan dana tersebut.
Melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Tritarayati, sebanyak 80 persen penggunaan dana tersebut digunakan untuk petugas haji. Meski menuai kritik, namun sikap gentle Kemenkes patut dipuji.
Setelah membatah habis-habisan, DPR akhirnya mengakui adanya alokasi dana plesiran tersebut. Wakil Ketua DPR Pramono Anung memperjelas, dana perjalanan dinas tersebut bukan sekira Rp170 miliar melainkan Rp107 miliar.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah anggota DPR berdalih penggunaan dana tersebut akan berdampak positif kepada masyarakat. Salah satunya yakni sebagai studi banding pembuatan undang-undang.
Namun dapat dilihat, pembuatan Undang-Undang dalam periode DPR kali ini justru keok. Ini terlihat dari kerja awal legislasi DPR yang terlihat lamban. Selama tujuh bulan bekerja, DPR baru menyelesaikan tujuh UU.
Itu pun hanya satu yang masuk Prolegnas prioritas 2010. Padahal, tujuh puluh RUU masuk Prolegnas 2010, yakni 36 usulan DPR dan 34 usulan pemerintah. Bahkan hingga usai periode, DPR diperkirakan hanya menyelesaikan 60 persen atau 40 Undang-undang dari 70 Undang-Undang yang dijadwalkan akan rampung.
Kinerja DPR periode ini pun menjadi salah satu alasan kenapa plesiran keluar negeri sangat tidak diperlukan. Salah satu kinierja yang disorot adalah minimnya tingkat absensi wakil rakyat ini.
Dalam sejumlah rapat paripurna, kehadiran para legislator ini terbilang sangat minim. Itu baru rapat paripurna, bagaimana dengan rapat-rapat lainnya? Tanya teman saya beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam salah satu rapat, pernah dibatalkan karena tidak hadirnya anggota dewan. Contohnya rapat Bamus dan rapat pembahasan Century. Jika kualitas wakil rakyat seperti ini, maka lagi-lagi tidak ada lagi tempat rakyat bisa mengadukan nasib.
Mungkin yang ada dipikiran wakil rakyat kita hanya bagaimana mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan saat kampanye? Kelakar teman saya sembari menyeruput kopi hitam.
MENGERIKAN. Itulah kata yang kerap keluar dari mulut kita dalam menyikapi sederet peristiwa yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Betapa tidak, hampir semua media massa memuat kabar soal konflik antarsuku, konflik antarkelompok, pembunuhan, terorisme, dan lain sebagainya.
Diawali dari Pulau Sumatera. Aksi perampokan bank dan ATM, serta penyerangan kantor polisi menjadi sorotan publik. Aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru harus sibuk melindungi diri sendiri karena terus mendapatkan serangan dari pihak yang diduga teroris.
Sebanyak tiga personel tewas dalam penyerangan di Mapolsek Hamparan Perak. Banyak kalangan menilai, ini adalah aksi balas dendam dari teroris kepada polisi yang kerap menangkapi rekan seperjuangannya. Aksi ini pun terus meluas hingga ke Jakarta.
Tak lama berselang, giliran konflik antarsuku yang meledak di Tarakan, Kalimantan Timur. Hanya karena salah paham, dua etnis penduduk asli dan pendatang harus saling serang dan menewaskan sekira lima orang. Kekhawatiran pun muncul, karena insiden di Tarakan bisa seperti tragedi di Sampit dan Sambas beberapa waktu silam.
Beruntung, upaya perdamaian cepat dilakukan. Pemerintah, aparat keamanan dan tokoh masyarakat langsung duduk satu meja dan sepakat untuk mengakhiri konflik. Namun bagaimana pun, perdamaian antarsuku sedikit tercoreng akibat peristiwa ini.
Yang terbaru, bentrokan berdarah juga terjadi di Jakarta. Dua kelompok terlibat saling serang, saling lempar, saling bacok, dan saling tembak di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bak film action, letusan senjata terus terdengar selama tawuran berlangsung. Tiga tewas dalam kejadian ini. Bahkan, Kapolres Jakarta Selatan menjadi salah satu korban luka tembak di bagian kaki.
Sederet peristiwa tadi sontak saja membuat kita mengusap dada. Ada apakah dengan negeri ini? Mengapa masyarakat kita mudah terpancing emosi?
Apapun penyebabnya, yang pasti saat ini masyarakat kita mengalami frustasi tingkat tinggi. Upaya diskusi dan berdialog seakan dikesampingkan dan justru memilih langkah sendiri dengan menjunjung hukum jalanan. Sungguh hal ini bukanlah budaya dari Indonesia.
Sederet kejadian ini pula harus dijadikan PR oleh pemerintah dan aparat keamanan baik TNI ataupun Polri. Sadar atau tidak, kemiskinan, kesenjangan sosial, dan lemahnya penegakkan hukum menjadi salah satu faktor pemicu amarah massa.
Karena itu, pemerintah harus segera mencari solusi agar hal-hal serupa tidak terjadi. Dan jangan lupa, ada segelintir pihak yang “tepuk tangan” menyaksikan potret suram ini. Pemerintah harus serius menyikapi persoalan bangsa termasuk soal beratnya beban hidup dan masih lemahnya penegakkan hukum.
Selain itu, masyarakat juga harus lebih bisa mengontrol diri dalam menyikapi persoalan. Kendati tak mudah, kita semua harus belajar memenej emosi agar negara yang aman, damai, dan tenteram dapat terwujud sesuai dengan yang dicita-citakan sewaktu Indonesia merdeka.
Damailah Indonesiaku, NKRI Harga Mati, dan Pancasila Abadi…
CATATAN kisah pilu anak bangsa yang tertindas ketidakadilan hukum semakin panjang. Kali ini menimpa Rasminah binti Rawan (60). Nenek yang hanya pembantu rumah tangga itu diseret ke meja hijau lantaran dituduh mencuri enam piring, setengah kilo daging sapi, dan pakaian bekas milik majikannya. Siti Aisyah Margarose Soekarno Putri, sang majikan mengadukannya ke polisi.
Sebelum menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tanpa didampingi penasihat hukum, Rasminah sempat mendekam dua bulan di balik jeruji Lapas Wanita Tangerang dan dua bulan tiga hari di tahanan Polsek Metro Ciputat.
Nasib nenek warga Kampung Sawah Lama, Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu, kini berada di balik nurani seorang hakim yang bakal memvonisnya. Rasminah dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Rasminah pun terancam dibui lima tahun.
Juga masih berbekas dalam ingatan kita, gara-gara himpitan ekonomi warga lemah berurusan dengan polisi. Empat terdakwa kasus pengambilan sisa buah kapuk di Perkebunan Sigayung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dihukum 24 hari penjara dipotong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batang.
Ketimpangan hukum pun dirasakan Nenek Minah. Warga Banyumas ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao seharga Rp2.100. Adapun kisah Basar Suyanto dan Kholil, warga Kediri, Jawa Timur, Basar Suyanto dan Kholil, keduanya harus berurusan dengan polisi karena kedapatan mencuri sebuah semangka.
Sempat pula merasakan pengapnya tahanan, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kediri. Bahkan, keluarganya mengaku sempat ditipu oknum polisi agar membayar Rp1 juta supaya kasusnya dihentikan.
Sementara kasus-kasus kakap yang melibatkan petinggi negara tak jelas juntrungannya. Buktinya, megaskandal BLBI atau bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Hukum begitu keras terhadap warga lemah. Berbeda terhadap koruptor yang beberapa kali melakukan tindakan kejahatan selama menjabat posisi penting. Mereka dapat leluasa mengatur keinginannya dan bermain mata dengan aparat penegak hukum untuk memperingan sanksi.
Distorsi ini jelas menjadi sebuah ironi karena Indonesia menganut negara hukum. Negara yang menyatakan sebagai rezim taat pada hukum. Sayang, dalam prakteknya banyak terjadi ketimpangan pelaksanaan hukum yang menyolok mata tanpa ada koreksi.
Apa yang menimpa si pencuri piring, pencuri kapuk atau pencuri kakao menjadi bukti jika hukum telah disalahgunakan menjadi sekadar alat. Bukan lagi menjadi fondasi mendirikan norma dan sistem hukum dalam tatanan negara. Hukum telah dibajak dan senjata dalam barter kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan. Jadi sampai kapan hukum ini hanya "galak" terhadap rakyat kecil!
Judul Buku: Hitler Mati di Indonesia "Rahasia yang terkuak" Penulis: Ir KGPH Soeryo Goeritno, Msc Penerbit:Titik Media Publisher 2010 Halaman: 119
Kontroversi kematian Hitler memang menarik untuk diulas. Atas dasar itulah kira-kira buku ini dicetak untuk khalayak.
Bab Satu, Pendahuluan: Buku ini ditulis untuk mengungkap misteri kematian Hitler yang sebenarnya, itulah isi dari bab pendahuluan. Buku ini memang bukan merupakan buku sejarah, tetapi sebuah buku yang mengungkapkan sisi lain dari sejarah kelam yang dialami oleh bangsa Eropa, khususnya bangsa Jerman pada masa Perang Dunia ke 11 yang penuh dengan kekejaman yang pernah terjadi pada umat manusia.
Dari sekian banyak informasi yang ada tentang kematian Hitler, tidak ada yang dapat menyebutkan secara pasti apa penyebab kematian sang diktator Nazi ini. Versi yang paling populer menyebutkan bahwa Hitler tewas bunuh diri dengan cara menembak dirinya sendiri dan minum racun sianida pada 30 April 1945, saat Jerman diduduki oleh Uni Soviet. Meski sejumlah ahli sejarah ragu Hitler menembak dirinya, dan menduga hal itu hanyalah propaganda Nazi untuk menjadikan Hitler sebagai pahlawan. Namun, lubang pada potongan tengkorak itu tampak menguatkan argumen tersebut ketika tengkorak itu dipamerkan di Moskow tahun 2000. Bagaimana dan kapan Hitler meninggal sekarang ini masih diselimuti misteri.
Bab Dua, Misteri Kematian Hitler: Pada bab ini dapat dijumpai penjelasan tentang penyebab dan kapan Hitler mati dari beberapa versi. Ada kematian versi Jerman, versi Rusia, dan versi para peneliti atau ilmuwan.
Dari sekian banyak informasi yang ada tentang kematian Hitler, tidak ada yang dapat menyebutkan secara pasti apa penyebab kematian sang diktator Nazi ini. Versi yang paling populer menyebutkan bahwa Hitler bunuh diri dengan cara menembak dirinya sendiri dan minum racun sianida pada 30 April 1945, saat Jerman diduduki oleh Uni Soviet. Itu menurut versi Jerman, seperti yang diceritakan oleh Flegel, salah satu perawat Hitler dan petinggi Nazi lainnya saat di dalam bunker.
Dan menurut versi Rusia, yang dinyatakan oleh seorang pejabat tinggi dinas rahasia Rusia, KGB, yang mengklaim, bahwa Adolf Hitler mengakhiri hidupnya tidak dengan menembak dirinya sendiri, tetapi dengan meminum racun sianida. Seperti yang dinyatakan oleh Letnan Jenderal Vasily Khristoforov, staf arsip untuk dinas keamanan FSB Rusia, “Paramedia militer Uni Soviet kala itu telah memastikan bahwa Hitler dan Eva Braun tewas setelah minim racun sianida pada 30 April 1945.”
Dan versi kematian yang terakhir adalah menurut pendapat umum, dalam hal ini diwakili oleh para ilmuwan. Sudah lama sebenarnya para ilmuwan dan ahli sejarah menyatakan bahwa potongan tengkorak yang telah diambil dari luar bunker Hitler oleh tentara Rusia dan selama ini disimpan intelijen Soviet itu akan menjadi bukti yang meyakinkan bahwa menembak dirinya hingga tewas setelah minum pil sianida pada 30 April 1945. Akhirnya dilakukan analisis DNA terhadap potongan tengkorak itu oleh peneliti Amerika, dan mereka menyatakan, “kami tahu tengkorak itu berhubungan dengan seorang perempuan berusia antara 20 dan 40 tahun,” kata ahli arkelogi Nick Bellantoni dari Universitas Connecticut, AS, dikutip dari Dailymail. “Tulang itu kelihatan sangat tipis, tulang tengkorak laki-laki cenderung lebih kuat. Dan persambungan di mana lempengan tengkorak itu menyatu tampak berhubungan dengan seseorang yang berusia kurang dari 40 tahun. Hitler pada April 1945 berusia 56 tahun.
Dengan adanya hasil tes DNA tersebut, berarti sejarah kematian Hitler menjadi sebuah misteri kembali, dan para ahli teori konspirasi harus memikirkan kembali kemungkinan-kemungkinan lain tentang kematian Hitler, seperti mungkin saja Hitler tidak mati dalam bunker.
Bab Tiga, Sekilas Tentang Adolf Hitler: Mengenai masa kecil, masa remaja, sampai dengan ketika menjadi seorang diktator, dapat dilihat pada bab ini. Hitler kecil adalah seorang anak yang tertolak, ayahnya sangat membencinya dan mengenggap perilakunya yang “antisosial” sebagai sebuah kutukan. Ayahnya seorang yang keras dalam mendidik anak, sedang ibunya (Klara) sangat baik kepadanya. Masa kecil yang diliputi dengan kebencian dari ayahnya inilah yang memberikan andil besar dalam pembentukan mental dan kejiwaan Hitler saat dewasa.
Ketika hidupnya sulit, Perang Dunia 1 pun pecah. Tanpa ragu-ragu Hitler mendaftar menjadi tentara dengan pangkat Kopral, bertugas di medan perang di barisan paling depan. Kecewa dengan kekalahan Jerman di Perang Dunia 1, Hitler pun masuk menjadi Anggota Partai Buruh yang kemudian menjadi NSDAP (National Socialistische Deutsche Arbeiter Partei).
Tahun 1920, Hitler menjadi Kepala Bagian Propaganda, disinilah terlihat bakat Hitler di bidang pidato dan agitasi. Satu tahun kemudian, 1921, akhirnya Hitler menjadi ketua partai. Akhirnya pada tahun 1962 Hitler mendapatkan wewenang mutlak dari partainya. Dan Hitler adalah seorang orator ulung,”singa podium”, ahli pidato yang bisa menghipnotis massa pendengarnya. Hitler adalah politikus handal dan berhasil membangun pencitraan yang sukses melalui propaganda. Ia berhasil membangun opini menjadi sebuah kekuatan dahsyat yang sukses melalui propaganda. Ia berhasil membangun opini menjadi sebuah kekuatan dahsyat yang ditakuti. Ia juga berhasil membangun opini sebagai fuhrer atau pemimpin yang dapat dipercaya rakyatnya, membawa bangsanya ke puncak kejayaan.
Bab Empat, Bukti-Bukti Hitler di Indonesia: Di dalam bab empat ini, Anda bisa jumpai penjelasan mengenai, bagaimana caranya Hitler sampai ke Indonesia, bisa menjadi WNI, dan bekerja menjadi seorang dokter di Rumah Sakit Umum Sumbawa Besar, dan sampai dengan pertemuan Hitler dengan seorang wanita sunda yang akhirnya menjadi istrinya. Juga tentang kesaksian dr Sosro Husodo saat bertemu dengan Hitler ketika di Sumbawa Besar. Dan semuanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung serta foto-foto yang akurat.
Hitler yang terkenal sangat bengis di abad ke 20, ternyata bersembunyi di Indonesia sejak tahun 1954 sampai dengan tahun 1970, yang kemudian tercium oleh Sekutu (AS, Uni Sovyet, Inggris dan Prancis) yang selanjutnya diusut oleh Pemerintah Israel yang terus-menerus mengejar para tokoh Nazi.
Pada tahun 1954 Adolf Hitler masuk ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dr Poch. Pada awalnya dr Poch tinggal di Dompu lalu pindah ke Bima, selanjutnya pindah ke Kabupaten Sumbawa Besar, kemudian bekerja menjadi dokter di Rumah Sakit Umum Kabupaten Sumbawa Besar. Seluruh penduduk pulau Sumbawa Besar. Seluruh penduduk pulau Sumbawa kenal dengan dokter ini, yang di panggil “dokter Jerman”.
Salah satu peninggalan Adolf Hitler meninggal pada tanggal 15 Januari 1970 di Surabaya, yaitu buku catatan kecil berwarna cokelat ukuran 9x16 cm dengan tebal 44 cm. Buku ini mempunyai arti yang sangat besar, karena merupakan bukti otentik yang menyatakan bahwa “dr Poch” adalah dewa-Nazi Adolf Hitler.
Kemudian Hitler bertemu dengan seorang gadis bernama Sulaesih yang sedang menggembara ke Sumbawa Besar, yang akhirnya dilamar oleh Hitler. Tidak lama setelah dr Poch melamar Sulaesih, beliau memeluk agama Islam pada tahun 1964, yang disaksikan oleh Ketua Kantor Agama di Sumbawa, (tapi sayang Sulaesih lupa namanya) dan mengganti namanya menjadi Abdul Kohar. Pada tahun 1965 Hitler pun menikahinya.
Bab Lima, Hitler Mati di Indonesia: Bab ini berisi tentang pengakuan Hitler kepada istrinya yang berasal dari Indonesia, Sulaesih, bahwa dia adalah memang Hitler yang sebenarnya, Der Fuhrer. Apa saja kegiatan Hitler sebelum dia meninggal. Di dalam bab ini juga terdapat pernyataan Stanlin, bahwa yang tewas di dalam bunker di Jerman bukanlah Hitler asli. Dan dibagian akhir ini menceritakan bagaimana akhirnya sang diktator itu meninggal di Indonesia.
Selama ini kematian Hitler memang sangat misterius, karena tidak ada saksi yang dapat menunjukkan dimana mayat Hitler ataupun mayat Eva Braun. Di Konferensi Postdam tahun 1945, Stanlin bahwa mayat Hitler dan Eva Braun tidak ditemukan. Stanlin menduga, dewa Nazi ini lolos dan melarikan diri ke Spanyol atau Amerika Latin. Dan tak berapa lama ada kabar yang mengatakan Hitler kabur menggunakan kapal selam ke sebuah pulau. Tapi tidak ada yang tahu pulau apa dan dimana. Dunia internasional sama sekali tidak menyadarinya bahwa seorang pemimpin Nazi yangn sangat kejam itu bersembunyi dengan aman di Sumbawa Besar, sampai meninggal di Surabaya dan dimakamkan di pemakaman umum muslim di Ngagel.
Bab Enam, Penutup: Kematian Diktator Jerman, Adolf Hitler yang diyakini tewas bunuh diri di sebuah bunker, pada tanggal 30 April 1945 di Berlin, tetap masih dipertanyakan dan menjadi misteri. Siapa yang menyaksikan peristiwa di bunker saat Hitler bunuh diri? Tidak ada, sumber cerita tersebut hanya dari mulut ke mulut. Dan pada saat itu, walaupun tidak ada saksi dan bukti yang jelas, pihak sekutu tetap mengumumkan secara resmi bahwa Hitler dan istri, Eva Braun telah meninggal. Bukan tidak mungkin Hitler mati di Indonesia. Karena Indonesia dianggap tempat yang aman, bagi Hitler. Silahkan siapa pun untuk menemukan jawaban yang sesungguhnya. Ir KGPH Soeryo Goeritno, Msc Penulis Buku
Pada Juni 2009, Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mengumumkan “New Beginning and Global Engagement” yaitu inisiatif baru Pemerintah AS membangun hubungan yang lebih baik dengan negara-negara berkembang, termasuk dengan negara yang penduduknya mayoritas Islam (Moslem Majority Countries/ MMC).
Inisiatif tersebut menggunakan entrepreneurship sebagai topik untuk membangun kesalingpengertian dan kerja sama yang lebih baik. Dasar hubungan baru ini adalah mutual interest, mutual respect, dan mutual responsibility. Global Entrepreneurship Program atau GEP sengaja dirancang Pemerintah AS untuk mencapai tujuan tersebut.
Saat ini terdapat 12 negara yang menjadi fokus GEP, yaitu Aljazair, Mesir, Yordania, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Afrika Selatan, dan Turki. Dari 12 negara ini Indonesia dan Mesir terpilih sebagai pilot countries.
Kenapa entrepreneurship? Tampaknya Pemerintah AS sadar bahwa entrepreneurship adalah salah satu kunci utama keberhasilan ekonomi negara. Sementara itu, di pihak lain banyak negara berkembang membutuhkan entrepreneurship untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan.
Jadi, isu entrepreneurship menjadi satu titik temu untuk saling bertemu dan berdiskusi. Melalui isu ini AS ingin membangun hubungan yang lebih baik dengan 12 negara tersebut.
Tindak lanjut nyata Pemerintah AS mengadakan Presidential Summit on Entrepreneurship pada 25-26 April 2010 di Washington DC. Untuk menggulirkan program ini Ambassador Elizabeth Frawley Bagley, telah ditetapkan sebagai special representative for global partnerships.
Dr Ir Ciputra yang secara konsisten mempromosikan pentingnya entrepreneurship di Indonesia, sejak empat tahun lalu mendefinisikan seorang entrepreneur mampu mengubah kotoran dan rongsokan jadi emas.
Ada tiga makna penting seorang entrepreneur masa kini atau entrepreneur abad 21. Pertama, mampu melakukan perubahan yang kreatif dan dramatis. Kedua, perubahan kreatif itu memiliki nilai tinggi di pasar seperi emas.
Ketiga, seberapa pun sumber daya yang dimiliki bila memiliki kecakapan entrepreneurship, maka akan sanggup melipatgandakannya. Jadi, entrepreneur abad 21 bukan sekadar “berdagang”, namun mereka harus mampu berinovasi. Entrepreneurship menjadi salah satu kebutuhan utama bangsa Indonesia abad 21.
Ada tiga hal penting mengapa Indonesia memerlukan entreprenurship. Pertama, pertumbuhan jumlah penganggur terdidik naik secara drastis. Pada 2004 hanya sekitar 500 ribu lulusan perguruan tinggi yang menganggur, pada 2007 naik jadi sekira 743 ribu, pada 2008 naik lagi jadi sekira 1,1 juta orang, dan pada 2010 diperkirakan sudah mencapai dua juta orang.
Saat ini Indonesia kelebihan pencari kerja dan kekurangan entrepreneur, yaitu para pencipta lapangan kerja. Kalau ini didiamkan, maka tidak akan lama lagi jumlah penganggur terdidik ini akan mencapai 4,5 juta orang atau sama besar jumlahnya dengan jumlah seluruh mahasiswa yang ada di bangku kuliah pada saat ini.
Alasan kedua, jumlah TKI Indonesia dari tahun ke tahun naik terus, dan saat ini sudah sekira enam juta warga Indonesia yang kebanyakan melakukan pekerjaan yang informal. Beragam masalah sosial mulai dari kasus kekerasan, pelecehan seksual, pemerkosaan hingga pembunuhan yang menimpa TKI sudah kerap kita dengar.
Namun, kenapa mereka tetap berangkat meninggalkan keluarga dalam jangka waktu lama dan menghadapi beragam risiko? Bukankah ini menunjukan bahwa lapangan kerja memang langka di Indonesia. Apakah kita rela jumlah TKI merangkak naik terus jumlahnya dan kemudian kita dikenal sebagai pemasok buruh kasar dunia yang terbesar?
Alasan ketiga adalah masih begitu banyak potensi alam dan budaya Indonesia yang masih “tertidur” tidak tersentuh oleh tangan para entrepreneur. Dan sebagai contoh, Indonesia merupakan salah satu produsen utama dunia untuk karet dan teh, namun merek ban mobil atau motor paling terkemuka di dunia bukan dari Indonesia.
Hal yang sama terjadi dengan teh. Padahal kalau transaksi terjadi makin dekat dengan pemakai akhir semakin besar juga keuntungan finansial yang diperoleh.
Jadi, dengan hanya menjual bahan mentah Indonesia memperoleh nilai tambah terkecil. Ini juga menunjukkan bahwa jumlah entrepreneur Indonesia terlalu sedikit dan kurang tersebar merata ke seluruh tanah air padahal masih begitu banyak contoh lain kekayaan alam dan budaya Indonesia yang sesungguhnya dapat dientrepreneur- kan menjadi kesejahteraan bagi rakyat Indonesia secara berkelanjutan.
Manfaat entrepreneur yang tersebar merata dari desa ke kota di seluruh Indonesia, maka kita tidak perlu risau lagi terhadap kesenjangan ekonomi antardaerah.
AS sebagai sebuah negara adi daya dalam hal entrepreneurship telah membuka diri untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia. Ini adalah peluang yang tidak boleh dilewatkan begitu saja.AS telah memiliki sejarah panjang pendidikan entrepreneurship dan telah memiliki begitu banyak pengalaman.
AS telah menyelenggarakan konferensi guru entrepreneurship dari pendidikan dasar hingga menengah (entrepreneurship education forum) yang telah dirintis sejak 30 tahun lalu.
Tidak heran bila pada 1997 berdasarkan survei Gallup, tujuh dari 10 murid SMA di AS ingin memulai bisnis sendiri. Lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan entrepreneurship juga sudah menyebar merata.
Menurut majalah Fortune 29 Maret 2010 lebih dari 2/3 atau sekira 2.000 akademi dan universitas di AS telah mengajarkan entrepreneurship. Bandingkan dengan tahun 1970-an yang hanya sekira 200 perguruan tinggi saja yang menyelenggarakan pembelajaran entrepreneurship. Urgensi entrepreneurship sudah dirasakan oleh Pemerintah Indonesia.
Pada 29 Oktober 2009 Presiden SBY di depan 1.500 stakeholders Indonesia dalam acara Rembuk Nasional (National Summit) menyatakan bahwa ada tiga strategi utama yang harus dilakukan Indonesia, yaitu pemberdayaan, kewirausahaan, dan inovasi teknologi.
Sebelumnya atau pada 28 Oktober 2009 Presiden SBY telah menerima surat dari Dr Ir Ciputra dan Jakob Oetama yang menjelaskan betapa pentingnya entrepreneurship bagi masa depan Indonesia.
Sejak pernyataan itu maka entrepreneurship menjadi program 100 hari berbagai departemen pemerintah, termasuk Kementerian Pendidikan Nasional. Dengan terpilihnya Indonesia sebagai pilot country dari program GEP yang diluncurkan oleh Pemerintah AS harus dimanfaatkan untuk mendorong entrepreneurship di Tanah Air.(*)